143 Tempat Usaha Disanksi

Satpol PP Pemkot Bandung Raup Rp 47 Juta dari Hasil Denda

foto

Ist/pr

Penertiban pedagang kaki lima, rumah liar, pelanggar Perda dan gabung dengan Polri razia masker, adalah tugas rutin Satpol PP.

BANDUNG, kejakimpolnews.com.- Gegara membandel, sedikitnya 143 tempat usaha di Kota Bandung dijaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Umumnya mereka melanggar jam operasional.

Dari operasi semasa penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat ini, Satpol PP Kota Bandung berhasil meraup denda sebesar Rp 47 juta dari para pelanggar jam operasionsl. 

"Semuanya sudah disetorkan ke kas daerah," kata Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Slamet Agus Priono, di acara Bandung Menjawab, di Auditorium Rosada Balai Kota Bandung, Kamis (1/10).

Ia mengatakan, dari 143 pelanggar yang dijaring ini mayoritas adalah pengusaha minimarket. Mereka pada buka melebihi batas jam operasional, yaitu buka di atas pukul 21.00 WIB.

Slamet tidak mengatakan angka pasti minimarket yang terjaring itu. Ia malah menyebut kalau mal atau pertokoan lainnya rata-rata cukup bagus. Tempat hiburan pun ada juga yang kena karena melebihi jam operasional.

Menurut Slamet, minimarket yang melanggar ini sebagian besar berada di daerah pinggiran kota. Para pengelola minimarket tersebut sepertinya menyepelekan karena beranggapan tidak akan tersentuh operasi lantaran jauh dari pusat kota.

“Kebanyakan di pinggiran karena nganggapnya Satpol PP gak akan datang, tahunya kita datangi. Mereka beralasan pegawaianya sudah ganti dan tidak tahu, itu kan salah manajemennya," katanya.

Jadi, kata dia, alasan apa pun kalau sudah melebihi jam operasinal maka harus ditutup. Identitasnya ditahan, dilakukan pencatatan dan dikenai sanksi denda. 

Terkait tempat hiburan, Slamet mengatakan, ada juga yang dikenai sanksi berupa denda, namun pelanggaran di tempat ini umumnya pengunjung tidak menggunakan masker. 

Sehingga dalam setiap melakukan operasi petugas Satpol PP selalu berbekal masker untuk diberikan kepada pelanggar tak bermasker setelah sebelumnya disanksi.

Slamet memaparkan, pelanggaran individu, seperti tidak bermasker kerap ditemukan di pasar tradisional. Namun, hingga saat ini dia menegaskan belum pernah memberikan sanksi maksimal bagi pelanggar perorangan, yaitu denda sebesar Rp100 ribu.

“Di pasar-pasar memang agak sulit penerapan sanksinya. Untuk perorangan di AKB diperketat dilaksanakan sanksi sosial dengan membersihkan tempat fasilitas umum, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau push up,” ujarnya.

Berbeda dengan pelanggar badan atau tempat usaha, menurut Slamet bisa mudah mencatat terhadap pengelola yang membandel. Sehingga, petugas bisa menerapkan denda maksimal sebesesar Rp 500.000 sesuai dengan Peraturan Wali Kota.

Editor: Dede Suryana

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Cuma di Cikul, Bayar Akademi Futsal Pakai Sampah
Aspirasi Lama Masyarakat Dambakan Ada SMA di Cimenyan, Ini Kata Bupati Bandung
Pecinta Kucing Sambut Antusias Vaksinasi Rabies dan Sterilisasi Gratis
KH Miftah Faridl Ajak Umat Muslim Beribadah Shaum dengan Gembira
Bandung Masih Diguyur Hujan, BMKG Minta Warga Waspada Bencana