Korupsi Pengadaan Komputer

KPK Tahan Undang Somantri Pejabat Kementerian Agama

foto

Istimewa

Gedung Merah Putih KPK

JAKARTA, kejakimpolnews.com.-Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama, Undang Somantri Jumat (4/12 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terlibat korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Undang terjadi pada tahun 2011. KPK menduga tersangka terlibat dua kasus yakni pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah.

"Tersangka dalam pengadaan laboratorium komputer, dengan cara mengatur proses lelang dan menentukan pemenang lelang kepada PT BKM, sehingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp12 Miliar," ujar Deputi Penindakan KPK, Karyoto.

Menurut Karyoto, bahwa Undang selaku pejabat pembuat komitmen telah menerapkan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) yang disesuaikan dengan nilai penawaran.

Guna penyelidikan lebih lanjut, KPK menahan tersangka di Rutan Cabang KPK, Gedung merah putih. **

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya