Polisi Tangkap 3 Pelaku Aksi Pornografi Siaran Langsung di Medsos Hingga Raup Miliaran Rupiah

foto

Foto: Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (29/7/2024) memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita dari aksi pornografi ini.

SUKABUMI, KejakimpolNews.com - Aksi adegan pornografi yang ditayangkan melalui live streaming di media sosial (medsos), hingga menghasilkan uang miliaran rupiah berhasil dibongkar aparat Polres Sukabumi Kota.

Tiga orang diamakan, terdiri dari FSF (28)  berperan sebagai talent atau host, wanita ini diamankan di sebuah rumah di Jalan Sriwedari Gunungpuyuh, Sukabumi. Lalu YPP (33), selaku admin diamankan di kawasan Depok, dan AB (32) selaku agency diamankan di Lebakbulus Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin (29/7/2024).

"Aksi adegan pornografi ini dipublikasikan melalui live streaming di aplikasi HOT51 media sosial. Dan melalui patroli siber oleh Satreskrim, alhamdulilah Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkapnya,” ungkap Rita kepada awak media.

Rita juga menyatakan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa ; 1 unit Apple Macbook, 3 unit telepon genggam, sebuah Simcard, 1 akun hostlive dengan nama ASMARA, 1 unit ring light, sepotong kain sprei, sebuah topeng, sebuah dildo, 3 bundel rekening koran atas nama ketiga terduga pelaku dan 3 keping kartu ATM.

Rita menuturkan, aksi pornografi yang diperagakan FSF tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari gift atau saweran penonton dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp2,4 juta.

“Jadi motif ketiga terduga pelaku ini adalah untuk memperoleh keuntungan dari gift atau saweran penonton dengan jumlah bervariasi, menyesuaikan dengan hal atau aksi yang dipertontonkan,” tutur Rita.

"Uang saweran ditampung tersangka YPP selaku admin, dan ia juga melakukan pembayaran terhadap talent FSF. Sedangkan AB selaku agency adalah orang yang merekrut para talent dan menyediakan rekening bank penampung pembayaran dari aplikasi HOT51," tambah Kapolres.

Ritaa juga memaparkan, dugaan tindak pidana pornografi tersebut telah berjalan selama hampir 1 tahun dan telah memperoleh pembayaran dari aplikasi hingga lebih dari Rp1 miliar.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku ini telah menjalankan aksinya selama hampir 1 tahun dan telah memperoleh pembayaran dari aplikasi sebesar Rp1,308.255.155,00,” papar Rita.

Hingga saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan di Polres Sukabumi Kota dan terancam pasal 35 Jo pasal 34 Jo pasal 36 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana maksimal 13 tahun penjara serta pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan atau denda sebesar Rp6 miliar.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya