Catat! Inilah 14 Target Operasi Zebra 2024 yang Akan Dilakukan Polantas
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Operasi Zebra 2024 yang akan dilakukan serentak mulai 14 sampai dengan 27 Oktober 2024 di wilayah Indonesia ini akan menyasar 14 target operasi. Hal ini untuk menekan kecelakaan lalu lintas, juga meningkatkan disiplin pengguna lalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Sabtu (12/10/2024) menyatakan, ada 14 target utama dalam Operasi Zebra 2024 ini.
Inilah daftar jenis-jenis pelanggaran yang menjadi target operasi dalam Operasi Zebra 2024:
1. Pemasangan rotator dan sirine bukan peruntukan.
2. Penertiban kendaraan bermotor memakai plat rahasia atau plat dinas.
3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
4. Kendaraan melawan arus.
5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
6. Menggunakan ponsel saat berkendara.
7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.
8. Melebihi batas kecepatan.
9. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu.
10. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak layak jalan.
11. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih tidak dilengkapi perlengkapan standar.
12. Kendaraan bermotor roda dua atau roda empat tidak dilengkapi STNK.
13. Melanggar marka jalan atau bahu jalur.
14. Penyalahgunaan TNKB diplomatik.**
Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi