Dua Pelaku Pencurian Gabah di Cianjur Dibekuk Polisi
CIANJUR, KejakimpolNews.com - Polres Cianjur berhasil menangkap dua pelaku pencurian gabah padi di Kampung Ciheulang, Desa Langensari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha, melalui Kapolsek Karangtengah Kompol Rachmat Hamdan, Senin (14/10/2024) menjelaskan, aksi nyolong gabah dilakukan pada Selasa 8/10/2024).
Kedua pelaku masing-masing berinisial OS dan YA, mereka ditangkap usai melakukan pencurian di pabrik penggilingan padi milik Syaripudin pukul 07.30 WIB.
Modus yang digunakan pelaku cukup berani, mereka menjebol tembok gudang pabrik untuk masuk dan mengambil 12 karung gabah kering, 1 tabung gas 3 kilogram, dan senjata angin. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp4.500.000.
Kapolres, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku menggunakan kendaraan angkutan umum.
“Berkat kerja keras dan kejelian tim, kedua pelaku berhasil dibekuk,” ujar Kompol Rachmat seperti dilansir dari Tribratanews Polda Jabar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kejadian ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum di Cianjur. Polres Cianjur berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya dan menindak tegas pelaku kejahatan.**
Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman