Rugikan Negara Rp500 Juta, Eks Kepala Cabang Pegadaian Batujajar Jadi Tersangka Korupsi

foto

Foto: TribrataNews Polda Jabar.

Tim penyidik Tipidkor Polres Cimahi saat menggeledah Kantor PT Pegadaian UPC Batujajar, Bandung Barat.

BATUJAJAR, KejakimpolNews.com - Penyidik Satreskrim Polres Cimahi tetapkan mantan Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian wilayah Bandung Barat, RAS, sebagai tersangka dan resmi ditahan.

RAS diduga melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp500 juta.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa RAS telah diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaan kepolisian.

“Kami telah melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan RAS dalam kasus ini,” tegas Kapolres Tri seperti dilansir dari Tribratanews Polda Jabar Rabu (16/10/2024).

Sehari sebelum penetapan tersangka, tim penyidik Tipidkor Polres Cimahi telah melakukan penggeledahan di Kantor PT Pegadaian UPC Batujajar, Bandung Barat. Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti-bukti yang mendukung dugaan korupsi yang dilakukan oleh RAS.

“Penggeledahan tersebut membuahkan hasil. Kami berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan logam mulia yang diduga terkait dengan kasus ini,” jelas Kapolres Cimahi Senin, (14/10).

Polres Cimahi saat ini tengah melakukan pendataan dan analisis terhadap barang bukti yang disita.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap dokumen, emas, dan perhiasan yang kami temukan. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp500 juta,” ungkap Tri.

Kapolres menambahkan, kasus ini sepertinya tidak berhenti pada RAS, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan berencana menetapkan satu orang tersangka lagi.

“Kami menduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Saat ini, kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka RAS dan sejumlah saksi lainnya. Segera, kami akan menetapkan tersangka baru,” ujar Kapolres.

RAS dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2001. Polres Cimahi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa pelaku korupsi mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.

Penetapan tersangka RAS dalam kasus dugaan korupsi di Pegadaian Bandung Barat menunjukkan kesigapan Polres Cimahi dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Langkah-langkah tegas yang diambil Polres Cimahi, seperti penggeledahan kantor dan penetapan tersangka, membuktikan komitmen mereka dalam menjaga integritas dan transparansi di sektor keuangan.

Polres Cimahi tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga aktif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya korupsi.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran serta dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Dengan komitmen dan kinerja yang baik, Polres Cimahi diharapkan dapat menjadi contoh bagi penegak hukum lainnya dalam memberantas korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.**

Author: Enjang
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya