Judi Online Jaringan Kamboja Diungkap Polda Jabar Omzet Rp200 Juta/Hari, 2 Tersangka Ditangkap
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Direktorat Reserse Siber (Ditsersiber) Polda Jabar berhasil mengungkap judi online (judol) jaringan Kamboja dengan menangkap 2 orang anggota sindikat.
Kedua orang anggota sindikat atau kaki tangan bandar judol ini berinisial N (45) dan YA (50). Keduanya berperan sebagai telemarketing dan desain grafis situs judi online "Menang Hore". Saat ini petugas masih memburu anggota sindikat lainnya yang ikut terlibat.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, N bertugas menyediakan, memiliki, mengelola, dan mendistribusikan website perjudian online Vnix dengan alamat situs https://menanghore.site/home/invalidsession.
Sementara YA, bertugas menyediakan, memproduksi, mengedit, mendesain, dan mendistribusikan konten gambar sekaligus video (grafis) perjudian online pada website situs perjudian online dengan nama grup 89, seperti https://menanghore.site/home/invalidsession, https://sopee-uno89.monster/, dan https://gege-bingo89.cyou/.
"Kasusnya diungkap 11 Oktober 2024 lalu oleh penyidik Unit 2 Subdit III Ditres Siber Polda Jabar yang melakukan patroli siber dan menemukan website perjudian online dengan nama Menang Hore," kata Julis didampingi Dirres Siber Polda Jabar, AKBP Resza Ramadianshah kepada wartawam di Mapolda Jabar, Kamis (17/10/2024).
Menurut Yules, pada 12 Oktober 2024 sekira pukul 18.30, penyidik Unit 2 Subdit III melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap N di Jakarta Barat. N bekerja di situs Menang Hore dan mendapatkan gaji pokok sebagai telemarketing sebesar Rp5 juta per bulan.
Tersangka N telah empat bulan bekerja, dari September sampai Desember 2022. Kemudian, N sebagai SPV mendapatkan gaji Rp7 juta dari Januari-September 2023 dan sebagai head marketing Rp10 juta per bulan sejak Desember 2023 sampai Oktober 2024.
N juga dapat uang makan 250 Dollar atau sekitar Rp3,8 juta ditambah komisi setiap profit sebesar 10 persen. Sehingga dalam sebulan, N dapat keuntungan sekitar Rp31 juta.
"Total pendapatan N selama kelola website judol ini Rp424 juta selama dua tahun bekerja di company Vnix," terang Jules.
Sementara Dirressiber Polda Jabar AKBP Resza Ramadianshah menuturkan, N mempunyai anggota 12 orang di Kamboja dengan bosnya bernama Sungkai Halim alias AK-47. Sindikat judi online yang bermarkas di Kamboja ini, kata Resza diperkirakan berpenghasilan deposit sekitar Rp98 juta-Rp200 juta per hari.
"Dari hasil pengembangan penyelidikan, kamj berhasil menangkap YA sebagai grafis untuk judol, termasuk yang membuat design grafis Menang Hore. YA juga selalu mendapat pesanan membuat desain grafis untuk situs judol lainnya, semisal bingo89, uno89, dan hore menang,"ungkap Resza.
Hasil jasa pembuatan desain grafis judol, sambung Resza, YA dibayar dari Kamboja lewat N Rp10 juta per bulan dan selama dua tahun mendapat keuntungan Rp240 juta.
"Kedua tersangka N dan YA dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU no 11 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 303 KUHPidana juncto Pasal 55 dan atau 56 KUHPifana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," tutup Resza.**
Author: Yayan Sofyan
Editor: Yayan Sofyan