Breaking News! Thomas Lembong Eks.Menteri Perdagangan Ditangkap Kejagung, Diduga Korupsi Rp400 Miliar

foto

Foto:Tangkapan Layar/YouTube Kejagung

Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Kejaksaan Agung menangkap dan memborgol tangan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong Selasa (29/10/2024). Selanjutnya menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi.

Thomas Trikasih Lembong (TTL) diduga terlibat korupsi impor gula yang merugikan negara hampir Rp400 miliar. Selain Thomas Lembong, juga ikut ditangkap CS (Charles Sitorus) seorang swasta. Keduanya Selasa malam ini juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Jakarta,

"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 Penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang TTL dan CS (Thomas Lembong dan Charles Sitorus) menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Selasa (29/10/2024).

Menurut Abdul Qohar, kedua tersangka , Thomas Lembong selalu Menteri Perdagangan 2015-2016. Kedua, tersangka atas nama Charles Sitorus selaku direktur pengembangan bisnis PT PPI 2015-2016.

Qohar menambahkan keduanya terlibat impor gula kristal mentah yang dilakukan saat Indonesia surplus gula. Gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal kata Qohar, impor gula kristal putih seharusnya dilakukan BUMN, namun Thomas Lembong mengizinkan PT PPI mengimpor gula kristal mentah. Lagi pula, impor itupun tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Dikatakan, Desember 2015 Kemenko Perekonomian menggelar rapat, di antaranya membahas soal Indonesia akan kekurangan gula kristal putih pada 2016.

Qohar menambahkan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Masih kata Qohar, seharusnya dalam mengatasi kekurangan gula, yang diimpor adalah gula kristal putih. Kenyataan, yang diimpor ternyata gula kristal mentah. Setelah itu, gula kristal mentah tersebut diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi.

Setelah diolah, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padalah, gula itu dijual delapan perusahaan itu menjual gula ke masyarakat dengan harga Rp16 ribu yang lebih tinggi dari HET saat itu, yakni Rp13 ribu.

Dalam kasus ini, PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.

Atas perbuatannya, Kejagung menetapkan kedua orang itu yakni TTL (Thomas Trikasih Lembong) dan CS (Charles Sitorus) ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, setelah dibawa ke Kejagung, kedua, tersangka Thomas Lembong mantah Menteri perdagangan dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016, ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan.**

Author: Enjang Sb
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya