2 Oknum Debt Collector Aniaya Driver Ojol Diamankan Polrestabes Bandung

foto

Foto: TribrataNews Polda Jabar.

Jajaran Polrestabes Bandung amankan kantor leasing di Jalan BKR Bandung.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Kasus dugaan penganiayaan terhadap driver ojek online (ojol) yang dilakukan "mata elang" (matel) atau debt collector (DC), membuat marah puluhan driver ojol lainnya berakhir dengan diamankannya 2 oknum DC.

Mereka sebanyak puluhan orang bergerak menuju sebuah kantor leasing pada Selasa (4/11/2025) sore. Kedatangan mereka berunjuk rasa agar pelaku pemukulan seorang driver ojol oleh oknum mata elang (debt collector) segera diusut tuntas secara hukum.

Melihat ada aksi geruduk puluhan driver ojol, jajaran Polrestabes Bandung bergerak cepat mengamankan situasi di sekitar Jalan BKR, Kota Bandung, sehingga situasi terkendali.

Tim Polrestabes Bandung yang mendatangi kantor leasing di Jalan BKR dipimpin oleh Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton dan Kabagops Polrestabes Bandung Asep Saepudin datang untuk menenangkan massa dan mencegah bentrokan lanjutan.

Kabagops Polrestabes Bandung Asep Saepudin membenarkan, saat itu sempat terjadi gesekan antara driver ojol dan oknum debt collector.

“Sudah kondusif, ada salah paham,” kata Asep di lokasi kejadian. Ia menambahkan bahwa massa driver ojol telah membubarkan diri dengan tertib.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Anton mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang oknum debt collector yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

“Baru dua orang, dari matel,” ujarnya.

Anton menyebut, kedua oknum tersebut diduga tidak hanya melakukan perampasan kendaraan, tetapi juga penganiayaan terhadap seorang driver ojol.

“Diduga melakukan perampasan dan penganiayaan. Kita akan melakukan penyidikan terkait kejadian ini,” jelas Anton seperti dikutip dari Tribrata.Polda Jabar.

Ia pun mengimbau kepada seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar hukum. Polisi, kata Anton, akan menindak tegas siapa pun yang melanggar aturan.

“Yang pasti kita negara hukum, bagi masyarakat yang punya tunggakan selesaikan sesuai aturan. Dan pihak debt collector jangan ada tindakan perampasan atau mengambil paksa, itu pidana, kita akan lakukan tindakan tegas,” tegasnya.

Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan debt collector untuk segera melapor ke pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.**

Author: Sonni Hadi
Editor: Sonni Hadi

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Qiu Qiu
Slot777
BandarQQ
PKV Games
DominoQQ
DivaQQ
dewa qiu qiu
DominoQQ
Dewa Qiu Qiu Online
qiu qiu online
https://heylink.me/qiu-qiu-88/
Cuanwin77
BandarQQ
BandarQQ
Qiu Qiu
BandarQQ
Slot Bet 200
Qiu Qiu
Slot777
BandarQQ
PKV Games
DominoQQ
DivaQQ
dewa qiu qiu
DominoQQ
Dewa Qiu Qiu Online
qiu qiu online
https://heylink.me/qiu-qiu-88/
Cuanwin77
BandarQQ
BandarQQ
QiuQiu
QiuQiu
BandarQQ
Slot Bet 200