Desa Cangkingan, Desa Digital Pertama di Indramayu Lakukan 35 Layanan Mandiri

  • Taryani
  • Kamis, 17 November 2022 | 11:49 WIB
foto

Taryani

LAYANAN DIGITAL. Salah seorang operator atau admin desa tengah menjelaskan tentang aplikasi Sistem Informasi Desa Cangkingan yang memudahkan masyarakat mengurus surat-surat. (Taryani)

INDRAMAYU, KejakimpolNews.com - Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokan Bunder merupakan Desa Digital pertama di Kabupaten Indramayu yang terus memberikan pelayanan prima kepada masyarakatnya.

Salah satunya dalam pengurusan surat-menyurat yang dibutuhkan warga bisa dilakukan hanya dari rumah. Pelayanan kebutuhan administrasi surat menyurat warga Desa Cangkingan saat ini sangat dimanjakan Pemerintah Desa Cangkingan.

Kebijakan tersebut merupakan pelayanan prima yang diberikan sebagi upaya mewujudkan e-governance berbasis informasi dan teknologi (IT).

Lantas bagaimana warga Desa Cangkingan dapat melakukan layanan secara mandiri dari rumah ? Caranya melalui website dan aplikasi Sistem Informasi Desa Cangkingan yang saat ini dijadikan bahan referensi oleh desa lainnya.

Pemdes Cangkingan menyediakan menu layanan mandiri di website dan aplikasi tersebut dengan syarat warga yang akan melakukan layanan secara mandiri harus sudah memiliki user name dan password untuk login.

Langkah awal untuk bisa mendapatkan user name dan password, masyarakat bisa datang langsung ke kantor desa guna mendapatkan penjelasan dari para operator atau Admin Desa.

Kuwu Desa Cangkingan, Didi Wahyudi menjelaskan, saat ini terdapat 45 layanan permohonan surat yang bisa diakses oleh warga Desa Cangkingan berbasis smartphone secara mandiri dari rumah atau di manapun posisinya.

Warga yang sudah login selanjutnya memilih jenis surat yang diinginkan. Setelah itu, melengkapi data dengan melampirakan surat/dokumen pendukung lainnya dengan upload berkas. Setelah permohonan surat terkirim, selanjutnya operator/admin desa akan melakukan verifikasi berkas.

Jika permohonan pada jam kerja, maka pada hari itu juga bisa dilakukan penandatanganan dan pencetakan dokumen/surat yang dimaksud. Sedangkan jika permohonan dilakukan malam hari atau di luar jam kerja, maka pihak oprator akan melakukan proses pada esok harinya.

“Dokumen atau surat yang tercetak tersebut selanjutnya kami serahkan kepada warga atau pemohon,” ujarnya. Jika ingin diambil langsung, silahkan datang ke kantor.

“Atau kami yang akan mengantarkan ke rumah. Pengiriman dokumen surat ke rumah warga merupakan komitmen kami untuk meningkatkan pelayanan kepada publik,” tegas Kuwu Yudi, Kamis (17/11/2022).

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indramayu, Drs H Jajang Sudrajat mengatakan, Desa Cangkingan merupakan salah satu desa percontohan dalam pengembangan Desa Digital.

"Desa Cangkingan menjadi percontohan dalam mensukseskan program unggulan Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., C.R.A yakni Lebu Digital (Le-Dig) atau desa digital. Kita terus dorong pemerataan desa digital di kabupaten Indramayu," kata dia.

Camat Kedokan Bunder, Atang Suwandi menjelaskan, berbagai kemudahan layanan yang disediakan Pemerintah Desa Cangkingan merupakan realisasi salah satu dari 10 program unggulan Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina, S.H., M.H., C.R.A yakni Lebu Digital (Le-Dig) atau Desa Digital.

“Tujuan Lebu Digital ini adalah merubah tata pemerintahan desa maupun layanan publik dari konvensional menjadi digital,” katanya. Ia berharap dengan adanya Lebu Digital ini pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat dan efisien Ini menjadi tujuan bersama dalam mewujudkan Kedokan Bunder Hebat dan Indramayu Bermartabat, ungkap Atang.

Ke-35 layanan mandiri tersebut yakni ; keterangan pengantar, biodata penduduk, keterangan pindah penduduk, keterangan jual beli, pengantar surat keterangan catatan kepolisian, keterangan KTP dalam proses, keterangan beda identitas, keterangan bepergian/jalan.

Selain itu, keterangan kurang mampu, pengantar izin keramaian, pengantar laporan kehilangan, keterangan usaha, keterangan jamkesos, keterangan domisili usaha, keterangan kelahiran, permohonan akta lahir, pernyataan belum memiliki akta lahir, permohonan duplikat kelahiran, keterangan kematian, keterangan lahir mati.

Bahkan, keterangan untuk nikah, keterangan pergi kawin, keterangan wali hakim, permohonan cerai, keterangan pengantar rujuk/cerai, permohonan kartu keluarga, domisili usaha non warga, keterangan beda identitas KIS.

Juga, keterangan izin orang tua/suami/istri, permohonan perubahan kartu keluarga, keterangan domisili, keterangan penghasilan orang tua, perintah perjalanan dinas, kuasa, keterangan kepemilikan kendaraan, keterangan kepemilikian tanah, dan keterangan jual beli.** Taryani

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kepala BNNK Kuningan, Kombes. Pol. Kombes.Pol. Yaya Satyanegara Tuangkan Program Melalui Buku
Dudy Pamuji Caleg Petahana dari Partai Golkar Dapil XIII Raih Suara Fantastis
Babinsa Ujung Tombak TNI AD Jaga nama Baik Institusi
Asyik...! Sekda Garut Ungkap Rencana Pengangkatan Honorer Menjadi ASN
Soal Program Ekonomi Biru, Ini Kata Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono