3 Paslon Bupati/Wakil Bupati Kuningan Telah Mendaftar dan Siap Bertarung di Pilkada 2024

foto

Foto: Whyr

Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kuningan H.M. Ridho Suganda - H. Kamdan saat mendaftar ke KPU Kab.Kuningan.

KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Pemilihan calon Bupati Kuningan Tahun 2024 dipastilan hanya diikuti tiga pasangan calon. Hari kedua Rabu 28 Agustus 2024 telah mendaftar ke KPU yakni, pasangan calon H. Yanuar Prihatin- H Udin Kusnaedi didukung koalisi PKB dan PAN.

Berikutnya paslon Dian Rachmat Yanuar -Tuti Andriani didukung koalisi Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, PKS, Hanura, PSI, Partai Buruh dan Partai Ummat.

Pasangan terakhir yang mendaftar ke KPU Kab. Kuningan Kamis (29/8/2024) adalah H.M. Ridho Suganda - H. Kamdan (koalisi PDIP, PPP, Demokrat, Perindo dan Gelora Indonesia).

Sebelum mendaftar ke KPU, paslon Ridho-Kamdan diawali doa bersama dan deklarasi paslon dibacakan oleh Sekretaris DPC PDIP Tresnadi di Kenzzy Compention Hall Mayang Catering di Jl.R E. Martadinata Ciporang Kuningan, Kamis 29 Agustus 2024.

Deklarasi paslon Ridho-Kamdan diawali sholawatan dan rampak genjring dihadiri ribuan kader, pimpinan parpol pendukung, para Kiyai dan para relawan.

Tampak hadir pula Hj.Ika Siti Rahmatika,S.E., saleg terpilih anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil X yang juga istri dari almarhum Acep Purnama mantan Bupati Kuningan periode (2018-2023).

Ketua PDIP Nuzulrachdy, Ketua PPP Toto Taufikurohman, Ketua DPC Demokrat H. Lili Suherli bersama pengurus DPC, perwakilan dari Perindo, PKM dan partai Gelora Indonesia.

Ketua KPU Kuningan Asep Budi Hartono menegaskan, partai politik yang sudah tercatat sebagai pengusung dalam pendaftaran paslon tidak dapat lagi mencabut dukungannya. Dengan demikian sudah dipastikan Pilbup Kuningan 2024 hanya diikuti oleh tiga pasangan calon bupati dan wabup.

Diharapkan Pilkada 2024 Serentak dapat berjalan aman, damai, kondusif, serta bisa dinikmati seluruh masyarakat dengan riang gembira dan penuh suka cita, dalam pesta demokrasi ini.

Lebih lanjut Abuhar sapaan akrab Ketua KPU menegaskan, Partai Pengusung tidak Bisa mencabut Dukungan. Namun hal itu, hanya sebatas lolos administrasi.

Selanjutnya paslon yang lolos admnistrasi, tanggal 4 September 2024, harus menjalani medical check-up atau tes kesehatan, terangnya.**

Author: Whyr
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kawasan Rawan Narkoba di Kuningan Semakin Meningkat
Polres Kuningan Waspadai Potensi Ancaman Terorisne Dalam Momen Pilkada
Dian Mantan Sekda Kuningan Gandeng Tuti Nyalon Bupati/Wakil Bupati
Hari Jadi ke-526, Masyarakat Akur dan Makmur Ngawangun Kuningan
Dokumen Persyaratan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Masih Belum Lengkap