Dokumen Persyaratan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Masih Belum Lengkap

foto

Foto: Whyr

Yulianawati (kiri) Divisi Teknis Penyelenggara KPU bersama Komisoner KPU Kab.Kuningan lainnya.

KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Ketiga pasangan calon Bupati Kuningan dari hasil tes kesehatan dinyatakan mampu menjalankan tugas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuningan periode 2024-2029.

Ketiga paslon tersebut yakni, H.Yanuar Prihatin-H.Udin Kusnaedi (PKB dan PAN), Dian Rachmat Yanuar-Tuti Andriani (Golkar, Gerindra, Nasdem, PKS) dan paslon H.M.Ridho Suganda-H.Kamdan (PDIP, PPP dan Demokrat).

Hal ini disampaikan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kuningan, Yulianawati.didampingi Komisioner KPU, Aof Ahmad Musyafa dan Aan Nasrudin. Saat jumpa pers di Aula KPU Jl Sudirman Kuningan. 5 September 2024.

Dari hasil verifikasi administrasi menurut Yulianawati, Ketiga Paslon dinilai belum memenuhi syarat.

Di antaranya belum adanya keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), meskipun ketiga paslon mengklaim laporan tersebut sedang dalam proses.

Selain itu, masih ada sejumlah dokumen yang belum lengkap, termasuk surat keterangan dari Pengadilan Niaga terkait status kepailitan yang belum diserahkan.

Terkait dokumen yang belum lengkap menurut Aof Ahmad Musyafa, pihak KPU masih memberikan kesempatan kepada ketiga paslon untuk melakukan perbaikan dokumen dari tanggal 6-8 September 2024.

KPU juga telah melakukan verifikasi faktual terhadap ijazah seluruh paslon dan hasilnya menunjukkan, semua ijazah sesuai dengan yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan terkait.

“Tim khusus telah dibentuk oleh KPU untuk mengecek keabsahan ijazah tersebut di sejumlah kota di mana lembaga pendidikan para paslon mengenyam pendidikan,” terang Aof Ahmad.

Lebih jauh Selain verifikasi administrasi, ketiga Paslon telah menjalani serangkaian tes kesehatan yang menyeluruh di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Tes kesehatan ini meliputi pemeriksaan jasmani, rohani, dan tes urine yang dilakukan atas kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Aof berharap, paling lambat 8 September 2024 ketiga Paslon telah melengkapi seluruh dokumen administrasi yang diperlukan sebagai salah satu syarat menjadi Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kuningan.**

Author: Whyr
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Isi HUT Partai Demokrat Siap Kawal Ridho-Kamdan Jadi Bupati Kuningan
Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Anugerahi Nina Agustina Sebagai Bupati Penggerak Pengelolaan Sampah Laut
Hari Jadi ke-526, Masyarakat Akur dan Makmur Ngawangun Kuningan
Lowongan Kerja CPNS untuk BNN, Pendaftaran 20 Agustus hingga 6 September 2024
Para Petinggi Kuningan Ziarah Kubur ke Makam Sunan Gunung Jati Cirebon