Program "PADUKA" Terobosan Disdukcapil Kab. Kuningan Cepat dan Gratis
KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Prosesi ijab qabul akad pernikahan pasangan Asri Fauziah (Riri) salah seorang pegawai Diskominfo Kab. Kuningan dengan M. Giffary Nugrapratama (Ari) berlangsung lancar.
Usai akad nikah keduanya langsung menerima dokumen administrasi kependudukan baru melalui program PADUKA (Pelayanan Administrasi Kependudukan Usai Perkawinan) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan Kamis 17 Oktober 2024.
Acara pernikahan itu sendiri digelar di Ball Room Grand Cordela Hotel Kuningan, dokumen kependudukan diserahkan oleh Pj Bupati Kuningan Iip Hidajat didampingi Sekda A. Taufik Rohman, dan Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Santi Ratnasari, S.E., M.Si. Turut menyaksikan kedua orang tua mempelai, Kepala Diskominfo Kuningan H. Ucu Suryana, serta jajaran, dan para undangan.
“Alhamdulillah, kini pasangan pengantin tidak perlu repot lagi mengurus perubahan status dalam dokumen administrasi kependudukan. Karena seusai akad nikah, pasangan pengantin langsung mendapatkan dokumen kependudukan baru berupa KTP dan KK dengan status baru. Ini hasil inovasi dari Disdukcapil melalui program PADUKA,” ucap R. Iip Hidajat.
Program PADUKA, papar Pj.Iip Hidayat, bertujuan memberikan pelayanan prima dengan mempermudah dan mempercepat proses perubahan data pada dokumen kependudukan untuk masyarakat setelah melangsungkan perkawinan.
“Semoga program PADUKA ini bermanfaat bagi masyarakat terutama saat mengurus perkawinan, dan memudahkan KUA dalam proses verifikasi maupun validasi data pasangan calon pengantin,” ujarnya.
Sementara, Kepala Disdukcapil Kuningan Yudi Nugraha melalui Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Santi Ratnasari menjelaskan, program PADUKA merupakan bentuk layanan terpadu administrasi kependudukan dari Disdukcapil Kab. Kuningan kepada masyarakat berupa perubahan data status perkawinan dan penerbitan KTP Elektronik serta Kartu Keluarga.
“Dengan program PADUKA, pasangan pengantin baru tidak perlu lagi mengantre dan mengurus perubahan status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) ke kantor Disdukcapil, melainkan dokumen kependudukan baru akan langsung diterima oleh pasangan pengantin, mulai dari KTP masing-masing mempelai serta KK baru untuk kedua orang tua mempelai,” terang Santi.
Program PADUKA ini sambung Santi, memberikan kemudahan, dan kecepatan, bagi pasangan pengantin dan orang tua pengantin dalam memperoleh dokumen kependudukan dengan perubahan data status baru. Semua layanan kependudukan melalui program PADUKA ini tidak dipungut biaya alias gratis.**
Author: Whyr
Editor: Maman Suparman