128 PNS Pemkab. Kuningan Terima SK Pensiun, Agus Toyib: Bukan Akhir Perjalanan
KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Sebanyak 128 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Setda Kabupaten Kuningan memasuki batas usia pensiun. terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Maret 2025.
Mereka menerima SK pensiun dari Penjabat Bupati Kuningan Agus Toyib, yang diserahkan secara simbolis di Graha Sajati BKPSDM Jl. Raya Cikaso, Kuningan, Kamis 21 November 2024.
"PNS yang memasuki pensiun atau purnabakti merupakan pengabdian yang sangat mulia sebagai pegawai aparatur sipil negara. Selama bertahun-tahun PNS telah memberikan dedikasi, tenaga, pikiran untuk kemajuan pembangunan Kabupaten Kuningan dan melayani masyarakat dengan penuh rasa tanggung jawab," kata Agus Toyib dalam amanatnya.
“Pensiun bukanlah akhir dari sebuah perjalanan, melainkan awal dari fase baru dalam kehidupan. Setelah sekian lama berkecimpung dalam dunia pelayanan publik, saat ini akan memasuki masa pensiun yang diharapkan dapat membawa kebahagiaan, kesehatan, dan waktu yang lebih berkualitas bersama keluarga. Semoga masa pensiun ini menjadi waktu yang penuh dengan kedamaian dan kesenangan,” ungkap Agus Toyib.
Pj Bupati Agus Toyib mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas semua dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama ini.
“Saya berharap, meski telah pensiun, agar terus memberikan pemikiran dan pengalaman yang berharga, baik bagi keluarga, masyarakat, maupun bagi lingkungan sekitar,” harapnya.
Agus Toyib mengatakan, SK pemberhentian yang diberikan beberapa bulan sebelum memasuki masa pensiun, dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelayanan kepada pegawai yang akan memasuki batas usia pensiun sehingga bisa langsung mengurus administrasi persyaratan pensiun ke bank yang dikehendaki agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pensiunnya.
"Terkait Pilkada Serentak 2024, karena bapak dan ibu masih berstatus sebagai pegawai ASN sehingga wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN Hartanto, menyampaikan bahwa PNS yang akan menerima SK sebanyak 128 orang dengan rincian;
- TMT 1 Januari 2025 sebanyak 44 orang
- TMT 1 Februari 2025 sebanyak 39 orang
- TMT 1 Maret sebanyak 45 orang.
Berdasarkan jabatan:
- Pimpinan tinggi pratama sebanyak 1 orang
- Jabatan administrator sebanyak 4 orang
- Jabatan fungsional sebanyak 96 orang
- Jabatan pelaksana sebanyak 17 orang.**
Author: Whyr
Editor: Maman Suparman