KPUD dan Bawaslu Kuningan Disorot Timses Ridho-Kamdan
KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Dalam setiap kontestasi politik pada akhirnya ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah, namun pernyataan kalah dan menang harus disampaikan pada saat yang tepat sesuai dengan konstitusi yang diatur dalam undang-undang berdasarkan perhitungan berjenjang mulai TPS, PPK dan Pleno KPUD.
Hal itu disampaikan Nuzulrachdy, S.E., Ketua Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H.M.Ridho Suganda - H. Kamdan, dalam Siaran Persnya, Senin 10 Desember 2024.
Menyikapi pelaksanaan Pilkada 2024 di Kuningan, Timses 02 menyampaikan, terima kasih dan penghargaan kepada masyarakat yang telah menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nuraninya.
"Kami menerima hasil penghitungan suara/Rekapitulasi rapat Pleno KPUD. Namun kami sampaikan catatan khusus KPUD dan Bawaslu Kuningan," ungkapnya.
"Kami melihat terdapat kecurangan yang dilakukan oleh KPUD beserta jajaran PPK dan KPPS di wilayah Kabupaten Kuningan dengan indikasi banyaknya surat suara yang tidak sah yakni 30.945 suara yang kami sinyalir terdapat unsur kesengajaan," katanya.
Sementara itu, saksi 02 dan 03 telah berusaha untuk meminta dibuka surat suara tidak sah dimaksud baik di pleno PPK maupun pleno KPUD namun tidak dikabulkan.
Selain itu pihak Timses 02 pun menilai ketidakprofesionalan KPUD dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 di Kuningan.
Seperti diketahui tingkat partisipasi yang sangat rendah yaitu hanya 65,06%.
Banyak TPS yang kekurangan Surat Suara dan banyak terjadinya money politics.
Lalu ada beberapa kotak suara yang tidak disegel. Begitu pun pengiriman APK yang diproduksi oleh KPUD diterima oleh pasangan calon hanya 10 hari menjelang hari tenang, hal ini sangat tidak efektif.
"Kami menilai Bawaslu tidak profesional dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kabupaten Kuningan. Seperti diketahui Bawaslu melakukan pembiaran terhadap terjadinya money politics dan Bersikap pasif dalam setiap Rapat Pleno baik di
PPK maupun KPUD yang seharusnya Bawaslu menjadi penengah atau wasit
saat terjadi konflik dan perbedaan pendapat," tandas Zulrachdy.**
Author: Whyr
Editor: Maman Suparman