Mulai Hari Minggu Tarif Tol Dalam Kota Naik, Inilah Daftar Rinciannya

foto

Foto : Istimewa

Mulai hari Minggu depan tariuf tol dalam kota Jakarta naik.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Pengguna tol dalam kota siap-siap untuk menghadapi kenaikkan tarif tol yang akan terjadi pada 22 September 2024 mendatang pada pukul 00:00 WIB.

Hal ini diumumkan PT Jasa Marga (JSMR). Kenaikkan berkisar antara Rp500 hingga Rp1.500 tergantung golongannya.

"Ruas tol yang mengalami kenaikan tarif adalah Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit," kata PT Jasa Marga dalam akun resmi x @ptjasamarga dikutip pmjnews.com, Kamis (19/9/2024).

Menurut Jasa Marga, kenaikan tarif tol itu berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024.

Golongan I tarif yang semula Rp10.500 naik menjadi Rp11.000, golongan II dan III dari Rp15.500 menjadi Rp16.500. Sementara golongan IV dan V dari Rp 17.500 menjadi Rp19.000.

Dan berikut daftar perincian tarif tol dalam kota:

Tarif saat ini
Golongan I: Rp10.500
Golongan II dan III: Rp15.500
Golongan IV dan V: Rp17.500

Tarif Terbaru
Golongan I: Rp11.000
Golongan II dan III: Rp16.500
Golongan IV dan V: Rp19.000.**

Author: Gaiskha
Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Bandung Great Sale 15 Mal Beri Diskon Besar-Besaran, Inilah Daftarnya
Bey Machmudin Tantang Bobocabin Buka Wisata di Kuningan
Lepas Ekspor Garmen ke Amerika Serikat, Bey: Momentum Kebangkitan Industri Tekstil
WJIS 2024, Kemitraan dengan IKM Jabar Didorong Masuk dalam Rantai Pasok Industri Besar
Program 'Udunan' Jabar 2024 Jangkau Skala Lebih Luas