Divonis 20 Tahun Penjara

Aa Gatot Brajamusti Meninggal Dunia Dalam Status Narapidana

foto

wowkeren/youtube/ig

Tangkapan layar Instagram putrinya, Suci Patia (kiri). Aa Gatot Brajamusti sebelum tersandung kasus (kanan atas) dan foto Suci putri Aa Gatot sudah dewasa. (kanan bawah).

JAKARTA, kejakimpolnews.com.- Aktor Aa Gatot Brajamusti diberitakan meninggal dunia masih dalam status narapidana. Berita duka itu diperoleh dari unggahan Instagram putrinya Suci Patia. 

Sang putri mengunggah foto masa kecil bersama Aa Gatot dengan pesan pilu mengenai kepergian sang ayah. "Selamat menuju keabadian Papa Sayang. Usia tak lagi ada, namun Papa akan bersemayam hidup dalam hati ini. Selamanya," tulis Suci. 

Seperti dikutip dari insertlive.com, Suci belum memberikan penjelasan mengenai penyebab meninggal Aa Gatot. Namun dihimpun dari berbagai informasi, Aa Gatot memang saat di penjara itu pernah mengalami stroke pada tahun 2018. 

Serangan stroke ringan tersebut membuat Aa Gatot tidak bisa berjalan. Konon Aa Gatot meninggal dunia pada pukul 16.10 WIB di IGD Lapas Cipinang, Jakarta Timur. Rencananya, jasadnya akan dimakamkan di Sukabumi, Jawa Barat. 

20 tahun penjara

Andaikan tidak meninggal, Gatot baru akan keluar dari penjara tahun 2038, (belum dipotong remisi), sebab sejak tahun 2018 ia divonis penjara 20 tahun untuk tiga perkara.

Kasus pertama kepemilikan dua senjata api ilegal, jenis pistol Glock dan Walther, lengkap dengan ratusan amunisinya. Untuk kasus ini pada 12 Juli 2018, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot. Putusan itu dikuatkan sampai tingkat kasasi.

Kasus kedua adalah pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, Aa Gatot divonis 9 tahun penjara karena terbukti melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah 17 tahun dengan cara dibujuk dan diiming-iming akan dinikahi.

Kasus ketiga narkoba. Dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Mataram menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara atas kepemilikan sabu.

Dengan demikian, dari tiga kasus inilah Aa Gatot harus menjalani hukuman 20 tahun. Namun baru dua tahun, ia meninggal dunia.

Editor: Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Melanggar Ditindak Tegas!