Di pengadilan Negeri Sumedang

Sidang Penganiayaan Terhadap Anak Oleh Oknum Anggota DPRD dan Kades Dikawal Massa AMS

foto

Yayan Sofyan

UNJUNG RASA - Massa Aliansi Masyarakat Sumedang (AMS) mengawal jalan sidang tindak kekerasan terhadap anak oleh oknum anggota DPRD Kab,.Sumedang dan oknum Kepala Desa di PN Sumedang, Senin (18/4/2022)

SUMEDANG. KejakimpolNews.com - Sidang lanjutan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum anggota DPRD Sumedang Roy Mahendra dan Kades Cilengkrang Suhenda alias Ohen diwarnai aksi unjuk rasa dari massa Aliansi Masyarakat Sumedang (AMS) di Pengadilan Negeri Sumedang, Senin (18/4/2022).

Alex, Ketua AMS menyatakan pihaknya sepenuhnya mendukung penegakan supremasi hukum. Terlebih, pada kasus katanya ada pelanggaran hukum yang mengakibatkan korban anak di bawah umur. Pihaknya berharap, terdakwa dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai perundang undangan yang berlaku.

“Oleh sebab itu, kami AMS mengawal proses persidangan ini agar penegakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jangan sampai terjadi, keberadaan hakim maupun jaksa terendus tidak netral dalam tugasnya," ucap Alex.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengatakan, sebanyak 70 personil Polres Sumedang diturunkan untuk mengamankan proses persidangan sehingga dapat berlangsung dengan aman dan kondusif.

"Agenda sidang kali ini harusnya ditunda karena korban tidak bisa hadir dan akan digelar kembali pada Senin depan," terang Dedi. Persidangan ini kata Dedi merupakan tindak lanjut dari permasalahan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penganiayaan yang berawal dari permasalahan kecelakaan lalulintas di Jalan Malangbong-Wado, perbatasan Kabupaten Garut-Sumedang beberapa waktu yang lalu.

Diungkapkan Dedi, akibat adanya kesalahpahaman atas kejadian lakalantas tersebut antara korban dan kedua terdakwa yang akhirnya menimbulkan perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak.

"Sebelumnya pada proses penyidikan kedua terdakwa sempat mengajukan pra peradilan melalui kuasa hukumnya. Namun semua gugatan melalui sidang praperadilan tersebut ditolak oleh majelis hakim PN Sumedang," pungkas Dedi.**

Editor : Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah
9 Anggota Komplotan Curanmor di Lembang dan Bandung Diringkus Polres Cimahi
Dua Perampok Bersenjata Golok Dibekuk Polisi di Bandung
10 Debt Collector Diamankan Polsek Pameungpeuk, 4 di Antaranya Ditetapkan Tersangka
Tragis, Mayat Wanita Ditemukan di Kamar Kontrakan Margahayu Kab. Bandung Diduga Dibunuh Kekasihnya