Menulis "Allahmu Lemah" Dalam Cuitannya, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara

foto

Foto : PMJNews

FERDINAND Hutahaean saat pertama kali mendatangi Bareskrim Polri sebelum dijadikan tersangka.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Setelah melalui sidang pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa dan barang bukti serta tuntutan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan hukuman 5 bulan penjara.

Mantan politisi Partai Demokrat ini diadili dalam kasus ujaran kebencian melalui cuitan ‘Allahmu Lemah’.  Dalam persidangan terakhirnya Selasa (19/4/2022), Majelis Hakim diketuai Suparman Nyompa dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Menurut hakim ketua, Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di masyarakat lewat cuitannya tersebut.

Majelis hakim menyimpulkan, ada delapan cuitan yang menjadi bukti bahwa Ferdinand nhata-nyata bersalah. Di antaranya adalah cuitan mengenai Allahmu lemah. Akibat cuitannya tersebut, Ferdinand terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.

Dalam persidangan itu majelis hakim juga menimbang hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Ferdinand, di antaranya menyebabkan keresahan di masyarakat. Sebagai figur publik, Ferdinand tidak memberikan contoh baik ke masyarakat.

Sedangkan pertimbangan yang memringankan, Ferdinand sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Hukuman Ferdinand Hutahaean dalam kasus ujaran kebencian ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa Ferdinand Hutahaean dihukum 7 bulan penjara.

Majelis hakim masih memberi kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikiir-pikir selama seminggu atas putusan tersebut apakah menerim atau banding.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Pemeran Pria dalam Film Porno Pasangan Audrey Davis Ditangkap Reskrimsus Polda Metro
Dendam, Oknum Satpam Tusuk Teman Hingga Tewas Saat Korban Berhenti di Lampu Merah
Anies Baswedan Bisa Nyalon, MK Putuskan Parpol Tanpa Kursi di DPRD Boleh Ajukan Calon Kepala Daerah
3 Pelaku Spesialis Pecah Kaca dan Gembos Ban "Kelompok Lampung" Diringkus Polisi
Potensi Cuaca Ekstrem, Bey Machmudin Ingatkan Mitigasi Bencana Pilkada Serentak