Menulis "Allahmu Lemah" Dalam Cuitannya, Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Setelah melalui sidang pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa dan barang bukti serta tuntutan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Ferdinand Hutahaean dengan hukuman 5 bulan penjara.
Mantan politisi Partai Demokrat ini diadili dalam kasus ujaran kebencian melalui cuitan ‘Allahmu Lemah’. Dalam persidangan terakhirnya Selasa (19/4/2022), Majelis Hakim diketuai Suparman Nyompa dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Ferdinand Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Menurut hakim ketua, Ferdinand terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di masyarakat lewat cuitannya tersebut.
Majelis hakim menyimpulkan, ada delapan cuitan yang menjadi bukti bahwa Ferdinand nhata-nyata bersalah. Di antaranya adalah cuitan mengenai Allahmu lemah. Akibat cuitannya tersebut, Ferdinand terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.
Dalam persidangan itu majelis hakim juga menimbang hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa Ferdinand, di antaranya menyebabkan keresahan di masyarakat. Sebagai figur publik, Ferdinand tidak memberikan contoh baik ke masyarakat.
Sedangkan pertimbangan yang memringankan, Ferdinand sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Hukuman Ferdinand Hutahaean dalam kasus ujaran kebencian ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim agar terdakwa Ferdinand Hutahaean dihukum 7 bulan penjara.
Majelis hakim masih memberi kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikiir-pikir selama seminggu atas putusan tersebut apakah menerim atau banding.**
Editor : Maman Suparman