Jaksa Agung Tetapkan
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan 3 Swasta Jadi Tersangka Korupsi CPO atau Migor
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Babak baru dari kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng (Migor) beberapa bulan terakhir, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) berinisial IWW bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Keempatnya diduga korupsi berupa pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Selain Dirjen, ketiga tersangka lainnya adalah i pihak swasta masing-masing MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Ditetapkannya keempat tersangka tersebut disampaikan langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin. Menurut dia, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.
"Kami menetapkan tersangka 4 orang pejabat eselon 1 pada Kemendag berinisal IWW, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag telah terbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait CPO dan produk turunnya," ungkap Burhanuddin di kantornya, Selasa (19/4/2022) seperti dikutip dari PMJ News.
Menurut Burhanuddin, Kejagung telah lama mengusut perkara itu yang kemudian menetapkan 4 tersangka. Mereka para tersangka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Keempat tersangka saat ini ditahan di tempat berbeda. IWW dan MPT masing-masing ditahan Rutan Salemba cabang Kejagung. Kemudian SMA dan MPT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.**