"Borok" di Kemendag Terungkap
Izin Ekspor Migor ke LN Libatkan Dirjen Kemendag, Kejagung Tengah Hitung Kerugian Negara
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Kejaksaaan Agung mulai mengungkap 'borok" di Kementerian Perdagangan (Kemendag), di antaranya telah menetapkan seorang dirjen dan tiga swasta jadi tersangka. Merekalah yang terlibat pembuka keran ekspor CPO atau minyak goreng ke luar negeri yang menyebabkan persediaan minyak goreng di Indonesia jadi masalah besar.
Seperti diberitakan, Kejagung sudah menetapkan empat tersangka salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Pejebat eselon I ini telah memberi izin ekspor CPO atau minyak goreng ke luar negeri kepada tiga pengusaha swasta, menyebabkan terjadi kelangkaan minyak goreng dalam negeri.
Pemberian izin ekspor kepada tiga orang swasta ini ada unsur korupsinya. Ketiganya yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Akibat perbuatan keempatnya, maka negera telah dirugikan. Untuk hal ini tim dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah mendalami total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui potensi dugaan tindakan gratifikasi.
"Perhitungan kami, sedang dilaksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami," terang Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran persnya, di Jakarta seperti dilansir dari PMJNews.
Burhanuddin memastikan, pihaknya bakal menangani perkara tersebut secara cepat dengan mencari adanya dugaan pelanggaran melawan hukum dalam praktek izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
"Jadi UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini, kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa," jelasnya.
"Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan," tegasnya.
Jaksa Agung menegaskan, pihaknya telah menahan keempat tersangka karena penanganannya memerlukan kecepatan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.
Para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.**
Editor : Maman Suparman