Tujuh Kios Tempat Berjualan Miras di Garut Dibongkar Satpol PP
GARUT, KejakimpolNews.com - Tujuh bangunan kios liar di sepanjang Jalan Merdeka Kecamatan Garut Kota, Kamis (21/04/22) Kabupaten Garut, dibongkar paksa oleh Sat Pol PP Pemkab Garut karena diduga dijadikan tempat penjualan minuman keras (miras).
Dari operasi pembongkaran kios liar yang dibantu Polres Garut serta Den Pom tersebut, berhasil disita sebanyak 280 botol miras dari berbagai merek, selanjutnya langsung diangkut sebagai barang bukti.
"Awalnya dari laporan warga setempat yang tempatnya berdekatan dengan Sarana Olahraga Merdeka (Kerkof). Katanya, ada oknum yang bukan penduduk setempat melakukan penjualan miras di kios yang ada di pinggir Jalan Merdeka," kata Bangbang Kepala Bidang Penegakan Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Garut kepada KejakimPolNews.com di lokasi pembongkaran.
Atas laporan warga tersebut, pihaknya lanjut Bangbang, melakukan penyelidikan. Setelah yakin laporan warga itu benar adanya, barulah Satpol PP melakukan tindakan dengan membongkar kios-kios ilegal tersebut.
Sebelum melakukan pembongkaran, pihkanya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Polres Garut. Pelaksanaan pembongkaran kios liar tersebut sempat mendapat perhatian para pengguna jalan dan warga yang kebetulan akan ke pasar, sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintasn dan sejenak terjadi antrean kendaraan roda dua dan empat yang sengaja melihat pembongkaran.
Bangunan kios yang terbuat dari bambu dan kayu serta berdinding bilik bambu itu, puing-puingnya diangkut berikut ratusan botol miras untuk dijadikan barang bukti. Sedang lahan yang dipakai pembangunan kios tersebut merupakan lahan milik pribadi.
"Kalau lahan ini milik pemerintah sudah kami bongkar seluruhnya," tambah Bangbang. Sementara di lokasi tersebut selain kios lia dipakai berjualan miras, juga dipakai warga dagang tanaman hias.**
Editor : Maman Suparman