Polisi Sukabumi Bekuk Spesialis Pembobol Minimarket
SUKABUMI, Kejakimpolnews.com - Tiga tersangka spesialis pembobol minimarket masing-masing berinisial MS alias P (40), RGH alias R (39) dan RDH (35), diringkus Satreskrim Polres Sukabumi Kota, di wilayah Tangerang, Banten.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, ketiga tersangka buron selama tiga bulan terakhir setelah membobol tiga minimarket di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Kawanan ini, sebut Kapolres, antara lain membobol minimarket di Jalan Pelabuan II, Kampung/Kelurahan Cipanengah, Kecamatan Lembursitu, pada Jumat (25/2) sekitar pukul 06.30 WIB. Kemudian di minimarket Jalan Raya Pasar Rebo, Desa Selaawi, Kecamatan Sukarasa, dan terakhir membobol minimarket di Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.
Zainal menjelaskan, selain beraksi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, para pelaku juga melakukan hal yang sama di wilayah hukum Polres Sukabumi 3 kali, kemudian Polresta Bogor Kota 4 kali, Polres Bogor 5 kali, Polres Cianjur 1 kali, dan terakhir di Polres Lebak Polda Banten 5 kali.
"Para pelaku berhasil ditangkap pada saat melakukan aksinya di Kampung Ranca, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang," katanya seperti dikutip sari akun Instagram Humas Polda Jabar, Jumat (22/4/2022).
Masih kata Zainal, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 unit kendaraan roda 4 dengan plat nomor polisi yang terpasang B 2612 SKW, 1 buah linggis, 2 buah kunci pas, berbagai macam merek rokok, dan berbagai macam barang-barang lainnya yang dijual di minimarket.
"Akibat perbuatannya, para pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.**
Editor : Dede Suryana