Polisi Segera Tentukan Nasib Sipir yang Bantu Cai Changpan Kabur

foto

Kadispen Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.

JAKARTA, kejakimpolnews.com.-Polda Metro Jaya berencana melakukan gelar perkara pekan depan dalam kasus kaburnya Cai Changpan.

Gelar perkara tersebut akan menentukan status dari dua pegawai di Lapas Tangerang yang diduga kuat membantu proses kaburnya Cai Changpan.

“Status mereka belum menjadi tersangka, Pekan depan baru dilakukan gelar perkaranya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus.

Polisi memang sudah membeberkan temuan–temuan terkait aksi dua sipir ini dalam membantu pelarian Cai Changpan.

Polisi juga membuka peluang mengenai status tersangka yang nantinya diperkirakan akan ditetapkan terhadap dua sipir tersebut.

“Kedua pegawai ini memang masih saksi. Kemarin sudah saya sampaikan akan kita gelarkan kemungkinan akan kita naikan dari saksi ke tersangka,” sambungnya.

Dalam gelar perkara itu pihaknya juga mencari oknum–oknum lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini. Polda Metro Jaya kembali membuka peluang terkait akan adanya pelaku lain yang membantu pelarian Cai Changpan.

“Apakah ada upaya dari orang lain yang membantu ini masih di dalami penyidik bisa saja kemungkinan ada lagi,” tutupnya.

Seperti diberitakan, polisi melihat kejanggalan-kejanggalan terkait kaburnya Cai Changpan. Di antaranya Cai baru diketahui kabur setelah 11 jam kemudian. Padahal, ada tiga shift petugas lapas yang bertugas di tempat tersebut.

Kejanggalan berikutnya banyak petugas Lapas yang mengaku ketiduran saat terpidana melarikan diri dari kamar tahanan. Hal tersebut diketahui, usai polisi memeriksa petugas lapas yang bertugas.

“Kami juga mendalami petugas yang menjaga menara ketiduran pada saat itu. Yang menjaga CCTV juga, kemudian yang menjaga center yang di lapas itu ketiduran juga. Mereka ketiduran dan tidak melihat. Ini masih kita dalami semua apakah ada yang mencoba membantu dari tersangka,” kata Yusri waktu itu.

Cai Changpan divonis mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada 19 Juli 2017 karena kasus narkoba. Terpidana mati ini lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten pada 28 September 2017, tapi ditolak.

Cai Changpan divonis bersalah atas kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti 1.135 bungkus plastik. Dalam putusan pengadilan, total berat sabu tersebut mencapai 135 kilogram.

Editor: Dede Suryana

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Ribuan Miras Ilegal Disita Sat Res Narkoba Polresta Bandung
Praperadilan Hasto Kristiyanto Tak Dapat Diterima, Hakim: Kabur dan Tidak Jelas
Mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Diperiksa Kejari Terkait Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah
Duhh Teganya Majikan Bunuh Satpam Sendiri, Polisi Dalami Motifnya
1.500 Liter Tuak Siap Edar Digagalkan Jajaran Polsek Soreang