Pernyataan Resmi Ketua KPK
Dikenakan Rompi Oranye, Bupati Bogor Ade Yasin dan 7 Lainnya Resmi Jadi Tersangka Korupsi

foto :erbege.com
BUPATI Bogor Ade Yasin ditetapkan statusnya jadi tersangka.
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Akhirnya Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin yang akrab dipanggil Ade Yasin (53) resmi jadi tersangka. Iapun terpaksa dikenakan rompi oranye saat ditunjukkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/4/2022) dinihari tadi.
Ade Yasin tidak sendirian melainkan ada 7 orang lainnya yang ditetapkan menjadi tersangka. Tiga di antaranya anak buah bupati yakni pejabat di Pemkab Bogor. Sedangkan empat lainnya auditor Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers itu mengungkap, pihaknya pun telah menyita uang Rp1.024.000.000 terdiri dari Rp570 juta dalam bentuk uang tunai, dan Rp454 dalam bentuk rekening bank.
Menurut Firli, uang tersebut diduga merupakan deal agar Pemkab. Bogor meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Barat Tahun Anggaran 2021. Hal ini setelah diketahui ada temuan yang tidak beres di Pemkab Bogor dalam proyek. Di antaranya proyek pengerjaan jalan.
Tim Audit dari BPK Jawa Barat menemukan fakta bahwa di Dinas PUPR di antaranya pekerjaan proyek peningkatan jalan Kandang Roda–Pakan Sari senilai Rp94,6 miliar, pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan kontrak.
Untuk memuluskan jalan agar BPK tidak mempermasalahkan temuan tersebut dan Pemkab Bogor meraih WTP, maka terjadilah proses suap. Menurut Firlli, selama BPK mengaudit, diduga ada beberapa kali pemberian uang oleh AY melalui IA dan MA pada Tim Pemeriksa di antaranya dalam bentuk uang mingguan dengan besaran minimal Rp10 juta hingga total selama pemeriksaan telah diberikan sekitar sejumlah Rp1,9 Miliar.
Karena fakta itulah seperti dikemukakan Plt Jubir KPK Ali Fikri sebelumnya, KPK pun melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Selasa (26/4/2022) malam hingga Rabu (27/4/2022) pagi dan mengamankan 12 orang dari berbagai tempat, selanjutnya mereka dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.
Dan hasilnya, lewat keterangan Ketua KPK dari 12 orang tersebut, ternyata ada 8 orang yang resmi jadi tersangka. 4 Orang dari Pemkab.Bogor yakni Bupati Bogor dan 3 anak buahnya, dan 4 orang lainnya adalah pejabat auditor BPK Perwakilan Jawa Barat. Mereka ini diduga terlibat suap.
Dari Pemkab Bogor yang jadi tersangka yakni:
1. AY (Ade Yasin), Bupati Kabupaten Bogor periode 2018-2023.
2. MA (Maulana Adam), Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
3. IA (Ihsan Ayatullah), Kasubdit Kas Daerah BPK AD Kabupaten Bogor.
4. RT (Rizki Taufik), PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.
Tersangka dari BPK Jawa Barat yakni:
1. AM (Anthon Merdiansyah), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis).
2. AM (Arko Mulawan), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor).
3. HNRK (Hendra Nur Rahmatullah Karwita), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat (Pemeriksa).
4. GGTR (Gerri Ginajar Trie Rahmatullah), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat. (Pemeriksa).
Firli mengungkap kronologis dugaan suap yang melibatkan Bupati Bogor Ade Yasin dkk. Diawali dengan pengumpulan informasi saksi dan data terkait dugaan pidana korupsi, KPK selanjutnya melakukan penyidikan dan ternyata pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup dan kemudian meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka.
Ketua KPK itu menambahkan, mereka para tersangka dijemput dari rumahnya masing-masing, para Auditor BPK Jabar diambil dari rumahnya di Bandung, dan Bupati Bogor serta tiga pejabat Pemkab Bogor dijemput dari rumahnya di Bogor.
Sebagai Pemberi suap, AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan oknum dari BPK sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kepada mereka Ketua KPK menyatakan akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan.**
Editor : Maman Suparman