Pembangunan Pasar Lingkungan Dikorup, Kejari Kota Tangerang Tetapkan 4 Tersangka

foto

Rizky Morello

KAJARIi Kota Tangerang, Erich Folanda saat jumpa pers pada Selasa, (10/5/2022).

TANGERANG, KejakimpolNews.com - Kejari Kota Tangerang menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pembangunan Pasar Lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Periuk.

Diketahui, pembangunan pasar tersebut memakan anggaran sebesar Rp5.063.579.000 pada tahun anggaran 2017. "Dari hasil penyidikan yang dilakukan dan dengan didukung alat bukti yang kuat, kita menetapkan empat tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, Erich Folanda saat jumpa pers pada Selasa, (10/5/2022).

Keempat tersangka itu OSS selaku pejabat pembuat komitmen, AA selaku direktur PT Nisara Karya Nusantara, AR selaku Site Manager PT Nisara Karya Nusantara serta DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara.

"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 10 Mei 2022 hingga 29 Mei 2022 di Rutan Kelas IIb Pandeglang," ungkap Erich. Erich mengatakan, pada 2017 silam Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang menganggarkan pembangunan pasar lingkungan kecamatan yang berlokasi di Kelurahan Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang.

Namun berdasarkan audit fisik bangunan yang dilakukan tim penyidik Kejari Kota Tangerang bersama tim ahli bangunan dari Universitas Muhammadiyah Kota Tangerang, telah ditemukan secara kuantitas bangunan tersebut tak sesuai spesifikasi.

Dari penyidikan, perbuatan tersebut diduga dilakukan OSS selaku PPK bersama AA, AR, dan DI selaku penerima kuasa dari Direktur PT Nisara Karya Nusantara. Masing-masing dari tersangka memiliki peran, OSS selaku PPK menandatangani kontrak bersama-sama AA selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara.

"Selanjutnya AA memberi kuasa kepada DI. Sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan AA tak pernah terlibat aktif," papar Erich. Tersangka DI bersama AR mengerjakan kegiatan pembangunan tersebut pada 2017 dan dalam proses pengerjaannya, banyak item-item pekerjaan tak terpasang sehingga mengakibatkan kerugian Negara.

"Dan untuk masing-masing tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP," tutup Erich.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Menjadi Admin Judol Polres Pangandaran Tangkap 4 Pria, 2 di Antaranya di Bawah Umur
Polda Jabar Ungkap Pabrik Pembuatan Pupuk Palsu Nonsubsidi di Kab. Bandung Barat
Ribuan Knalpot Brong Hasil Razia Dimusnahkan Polres Cimahi
Jual Gadis di Bawah Umur Via MiChat, BCT Mahasiswa di Jatinangor Diciduk Polisi
Polda Metro Telusuri Aliran Dana Judol dari Tersangka Oknum Komdigi