Setor ke Agen Bank dengan Uang Palsu 2 Pria Diciduk Polisi

Foto : Humas Polda Jabar.
UANG Palsu yang disita aparat Polres Purwakarta dari kedua tersangka.
PURWAKARTA, Kejakimpolnews.com - Nekad setor ke agen bank dengan menggunakan uang palsu (upal), dua pria diciduk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Kedua pria itu berinisial M (58) alias Mbah Muklis warga Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta ko dan JP (60) warga Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta.
Keduanya kini mendekam di tahanan Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Purwakarta, AKBP Suhardi Hery Haryanto, melalui Wakapolres, Kompol Firman Taufik mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula saat pelaku mencoba menyetorkan sejumlah uang ke Agen BRI link yang berada di Gang Nusa Indah II, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta.
“Jadi pada Kamis (19/5/2022) pelaku mencoba menyetorkan upal tersebut ke Agen BRI link dengan harapan lolos dari pengecekan penjaga di Agen BRI Link tersebut,” ucap Firman saat menggelar monferensi pers di Aula Mapolres Purwakarta, Selasa (24/5/2022).
Penjaga agen BRI link menyadari bahwa uang yang disetorkan pelaku adalah uang palsu, maka segera melaporkan hal itu pada pihak kepolisian, hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diciduk.**
Editor : Dede Suryana