Bersembunyi Sambil Bertani
Koruptor AA Ditangkap di Ciamis Setelah 4 Tahun Jadi Buronan Kejari Bener Meriah Aceh
CIAMIS, KejakimpolNews.com - Selama empat tahun jadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh Darussalam, AA (44) akhirnya berhasil ditangkap aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, di wilayah Kabupaten Ciamis, Selasa (24/5/2022).
Saat menangkap buruannya, tim Intelijen Kejati Jabar bersama Ketua RW setempat nyaris terkecoh karena di rumah yang dikontrak buronan AA itu, petugas hanya menemukan istrinya AA.
Namun berkat keuletan tim Intelijen Kejati Jabar, pencarian terus dikembangkan dan akhirnya membuahkan hasil. Buronan AA berhasil ditangkap saat tengah berada di sebuah kebun garapannya di Jalan Raya Ciamis KM 13 Kabupaten Ciamis, dia diringkus tanpa melakukan perlawanan. Rupanya selama menjadi buronan, ia bersembunyi dan berlagak sebagai petani.
Terdakwa AA dketahui lama menjad buronan Kejari Bener Meriah, Aceh Darussalam. Ia diduga terlibat kasus korupsi saat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh Darussalam, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp754 juta.
Terdakwa sendiri merupakan warga Indramayu, Jawa Barat, yang bekerja sebagai ASN di Kabupaten Bener Meriah, atas perbuatannya terdakwa telah dijatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp50 juta. AA banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung.
Akhirnya Mahkamah Agung Nomor 459K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 memutuskan, menyatakan terdakwa AA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.
Namun terdakwa bukannya menjalankan putusan MA ia dan istrinya malah kabur dan menjadi buronan sejak 2018. Namun akhirnya keberadaan dia terendus dan ternyata ada di Ciamis. Saat itu juga langsung ditangkap dan diboyong ke kantor Kejari Ciamis untuk diperiksa dan selanjutnya dibawa ke Kejati Jawa Barat dan nantinya akan dikirim ke Aceh Darussalam untuk menjalani hukumannya.**
Editor : Asep Rahmat Hidayat