Mengaku Dibegal Malah Diringkus Aparat Kepolisian

foto

Dede Suryana

LAPORAN PALSU - Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat konferensi pers, menetapkan AFT sebagai tersangka karena membuat laporan palsu dengan mengaku motor dibegal padahal digadaikan.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Mengaku dibegal, seorang remaja berinisial AFT (21), malah diringkus polisi. Tak sampai di situ, warga Desa Sarimahi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, karena memberikan laporan palsu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menyebut, penetapan AFT sebagai tersangka karena keterangan yang ia sampaikan ke Polsek Ciparay, ternyata laporan palsu.

"Yang bersangkutan mengaku jadi korban pembegalan, tapi belakangan diketahui pengakuannya itu ternyata palsu," kata Kapolresta kepada wartawan, Senin,(6/6/2022).

Aksi AFT yang mengaku jadi korban pembegalan sempat viral di media sosial. Ia mengaku dibegal tiga pria bermotor sepulang membeli voucher di Jalan Sapan tepatnya di Kampung Lembanghaur, Desa Sumbersari, Kecamatan Ciparay, 2 Juni 2022 lalu sekira pukul 21.00.

Dalam laporannya, kata Kusworo, AFT mengaku dipepet sebuah motor RX King yang ditumpangi tiga orang pria, dan salah satu pelaku menarik jaketnya hingga ia terjatuh. Ia juga mengaku sempat diinjak-injak oleh pelaku, dan motornya dibawa kabur.

Jajaran Polsek Ciparay sempat mengantarkan AFT ke rumah sakit, dan kasus yang menimpanya terus didalami. Tapi dalam penelusuran polisi menemukan fakta baru, bahwa motor milik AFT bukan dirampas pembegal, melainkan digadaikan kepada seseorang.

Ketika dikroscek ternyata benar motor Honda PCX Tahun 2020 milik AFT berada di tangan orang penerima gadai. Atas dasar itulah AFT akhirnya dicokok dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka, karena telah membuat laporan palsu.**

Editor : Dede Suryana

Bagikan melalui
Berita Lainnya
AKP Dadang Iskandar Penembak AKP Ryanto Ulli Akhirnya Dipecat Tidak dengan Hormat
Para Penjudi Sabung Ayam di Sukawening Tak Berkutik Saat Digerebek Polsek Ciwidey
KPK Tetapkan Cagub Bengkulu Rohidin, Ajudan Epriansyah dan Sekda Isnan Tersangka Gratifikasi
Kelola Website Pornografi, Bareskrim Polri Tangkap OS Pegawai Honorer Kantor Desa di Pangandaran
Rokok dan Minol Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai dan Pemkot Bandung