Pelaku Minta Dihukum Berat

Oknum Anggota BPD Cikancung Cabuli Keponakan Ternyata Berlangsung 7 Tahun

foto

Ilustrasi

PAMAN cabuli keponakan ternyata berlangsung selkama 7 tahun.

CIKANCUNG. KejakimpolNews.com - Kasus WB (50), anggota sekaligus pengurus Badan Permusyawaran Desa (BPD) Cikancung, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung yang diduga "menggarap" Intan (21) keponakannya, ternyata telah berlangsung selama 7 tahun, bukan 5 tahun seperti diberitakan semula. Atas perbuatannya, keluarga korban berharap WB dihukum berat.

Tersangka WB yang kini telah ditahan di Polresta Bandung untuk mempertanggungjawabkan kelakuan bejatnya, berdasarkan pemeriksaan penyidik Polresta Bandung terungkap fakta, ternyata WB ini telah menggarap Intan selama 7 tahun.

Hal ini diungkapkan Engkus (49), ayah kandung Intan warga RW 08, Desa Cikancung mengungkapkannya kepada wartawan saat ditemui di rumahnya, Senin (6/6/2.022).

"Sebagai orang tua, saya  berharap pelaku yang telah merusak masa depan Intan, buah hati kami dihukum berat. Intan anak saya yang kini usianya 21 tahun digauli sejak usia 15 tahun berarti sudah 7 tahun lamanya digauli. Sekali lagi sangat berharap pelaku dihukum berat,"ucap Engkus.

Menurut Engkus, hal ini diakui olah Intan setelah kasusnya dilaporkan ke polisi. "Ini pengakuan Intan anak saya," ujar Engkus.

Menurut Engkus, antara korban dengan WB ada hubungan saudara yakni keponakan dan paman. "Istrinya WB merupakan adik kandung ibunya Intan yang sama-sama tinggal di RW 08, Desa Cikancung," terangnya.

Engkus pun mengaku sedih dan miris setelah mendengar pengakuan Intan anaknya jadi korban pencabulan pamannya sendiri, WB. "Bagaimana masa depan anak saya harus menerima pengalaman pahit yang rupanya tak bisa dilupakan,"tuturnya.

Engkus mengungkapkan pula, Intan sang buah hati memang selama beberapa tahun ke belakang sempat tinggal bersama keluarga WB di kediamannya. "Kadang di rumah kadang di tempat WB pamannya. Tak menyangka WB berbuat bejat selama 7 tahun yang baru terungkap sekarang," ucap Engkus pula.

"Intan anak saya selama itu memang tak bilang apa-apa. Setelah kemarin mengaku terus terang setelah dilaporkan ke polisi ternyata anak saya diancam oleh WB jika sampai perbuatan bejat WB pamannya diketahui," katanya.

Dikatakan Engkus, ancaman WB terhadap korban berupa video aksi bejatnya yang direkam tanpa diketahui Intan. Merasa takut video tersebut tersebar dan bisa berdampak pada kerukunan keluarga intinya, Intan pun dibawah tekanan kerap mengikuti kemauan bejat sang paman.

Sementara itu diberitakan, H. Komar, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung mengaku prihatin terkait dugaan salah seorang anggota, sekaligus pengurus BPD Cikancung, Kecamatan Cikancung yang telah mencabuli gadis di bawah umur yang juga keponakannya.

Menurut Komar kepada KejakimpolNews.com ketika dimintai komentarnya terkait WB (50), oknum pengurus BPD Cikancung yang kini ditahan di Polresta Bandung diduga telah menggarap gadis dibawah umur.

"Jujur, Abpednas Kecamatan Cikancung prihatin jika kasus yang dilakukan WB ini benar adanya, apalagi yang jadi korban keponakannya sendiri selama tujuh tahun," kata Komar. Menurut Komar, terkait persoalan yang menjerat WB, pengurus BPD Cikancung ini, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan jajaran Muspika Cikancung, pengurus Abpednas, pengurus BPD Cikancung dan Kades Cikancung.

"Hasil koordinasi dengan sejumlah pihak diputuskan WB harus segera mengundurkan di dari keanggotaan BPD dan menyiapkan anggota PAW (penggantian antarwaktu). Proses hukumnya kita serahkan ke Polres Bandung," ungkap Komar.**

Editor : Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Pemdaprov dan DPRD Jabar Sepakati Perubahan KUA - PPAS 2024
Berlagak Tidak Sopan Seorang Tahanan Tewas Dikeroyok 6 Tahanan Lainnya di Rutan Depok
Akun Google Bisnis Sejumlah Hotel di Bandung Diretas, Masyarakat Diimbau Berhati-Hati
Lakukan KDRT Pegawai Ditjen Pajak Dipecat Sementara
Lagi Kebakaran Hebat Terjadi, Dua Rumah di Jalan Jurang Ludes Jadi Abu