Juga Terdakwa Dipecat dari TNI AD
Akhir Kasus Tabrak Lari Handi-Salsabila di Nagreg, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Akhirnya terdakwa perwira menengah TNI Angkatan Darat Kolonel Infanteri (inf) Priyanto divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur.
Terdakwa Kol.Inf. Priyanto dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan yakni membuang dua pasangan sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke Sungai Serayu di Jawa Tengah pascatabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung.
Vonis yang diucapkan Hakim Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Brigjen Faridah Faisal dalam sidang pamungkas Selasa (7/6/2022) ini sesuai dengan tuntutan sebelumnya yang diminta Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy.
Majelis hakim pun menambahkan, selain vonis penjara seumur hidup, terdakwa Kolonel Inf. Priyanto juga dipecat dari dinas TNI Angkatan Darat (TNI AD). Menurut majelis hakim, terdakwa Kolonel Inf. Priyanto, terbukti bersalah dalam kasus tabrakan di Nagreg Bandung yang menyebabkan Handi dan Salsabila meninggal dunia.
Majleis hakim mengungkap fakta di persidangan, di antaranya berdasarkan keterangan saksi-saksi antara lain; Letnan Dua (Letda) Cpm Syahril dari Pomdam III/Siliwangi dan enam warga sipil, yakni Sohibul Iman, Saipudin Juhri alias Osen, Teten Subhan, Taufik Hidayat alias Opik, Etes Hidayatullah yang merupakan ayah korban Handi Saputra, dan Jajang bin Ojo.
Juga sejumlah barang bukti di antaranya mobil isuzu Panther dan sepeda motor yang ditumpangi korban saat terjadi tabrakan. Atas apa yang terungkap di persidangan, majelis hakim menyatakan, semua unsur yang didakwakan dalam dakwaan primer dan sekunder dalam kasus tabrakan di Nagreg Bandung, terbukti secara sah dan meyakinkan.
Atas dasar fakta persidangan, hakim ketua menyatakan menjatuhkan pidana terhadap Kolonel Inf. Priyanto pidana pokok penjara seumur hidup, dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD.
Seperti diberitakan sebelumnya dan juga diuraikan dalam dakwaan Oditur Militer, pada Rabu 8 Desember 2021 meluncur minibus Isuzu Phanter dari arah Bandung menuju arah Negrgeg, Limbangan hingga Tasikmalaya, ditumpangi terdakwa dan dua bawahannya, Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh.
Di Kawasan Nagreg mobil itu menabrak dua sejoli Handi dan Salsabila yang tengah mengendarai sepeda motor. Mobipun berhenti, ketiganya lalu membopong Handi dan Salsabila naik ke mobil Izusu. Katanya akan dibawa ke rumah sakit untuk memberikan pertolongan. Tapi di perjalanan, terdakwa Priyanto justru melarang kedua anak buahnya membawanya ke rumah sakit. Bahkan berupaya menghilangkan jejak korban dengan membuang korban ke Sungai Serayu.
Berdasarkan visum et repertum, saat dibuang, gadis Salsabila dalam kondisi meninggal dunia, tetapi Handi Saputra dalam keaadan masih hidup. Usai membuang kedua korban, terdakwa Priyanto masih berusaha menghilangkan jejak dengan cara menyuruh anak buahnya mengganti cat mobil Isuzu Panther miliknya dan memerintahkan kedua anak buahnya untuk bungkam.
Sementara Handi dan Salsabila dibawa naik mobil terdakwa, keluarga korban di Nagreg dan Limbangan, sejak tabrakan tersebut kehilangan jejak hingga sepekan. Baru tahu kedua anaknya meninggal setelah ada kabar bahwa Handi dan Salsabila ditemukan di Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi II Jakarta menyatakan bahwa Kolonel Infanteri Priyanto secara sah dan meyakinkan bersalah telah menghilangkan nyawa, dan menghilangkan jejak.
Berdasarkan dakwaan Primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, terdakwa Kol,Inf. Priyanto dihukum penjara seumur hidup. Selain pidana pokok, majelis hakim pun menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Kolonel Priyanto dari Instansi TNI AD.
Hal yang memberatkan di antaranya terdakwa dalam melakukan tindak kejahatan pidananya turut melibatkan anak buahnya yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh.
Usai mengetuk palu tanda vonis, majelis hakim masih memberi kesempatan kepada terdakwa Kol.Inf. Priyanto untuk pikir-pikir dahulu selama seminggu,apakah mau menerima atas vonis tersebut atau banding.**
Editor : Maman Suparman