Tak Terdaftar di Kemenkumham
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Ditangkap dan Langsung Ditahan
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Abdul Qadir Hasan Baraja pemimpin kelompok Khilafatul Muslimin yang telah diamankan polisi, ditetapkan sebagai tersangka. Saat itu juga ia langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan dalam konferensi pers Selasa (7/6), "Abdul Qadir Baraja sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Zulpan seperti dikutip dari PMJNews.
Zulpan menambahkan, selain pimpiannya ditahan, kantor pusat Khilafatul Muslimin yang menjadi lokasi penangkapan Abdul Qadir Baraja juga telah disegel dan dipasang garis polisi untuk bahan penyidikan lebih lanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyebut, penyegelan penting untuk pengumpulan barang bukti yang diduga masih ada disana.
Abdul Qadir Baraja ditangkap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Selasa, 7 Juni 2022 pagi tadi. Abdul Qadir ditangkap di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung. Adapun penangkapan terhadap Abdul Qadir Baraja ini masih berkesinambungan terkait penyelidikan Polda Metro Jaya atas aksi konvoi di Cawang, Jakarta Timur yang viral beberapa waktu lalu.
Tak terdaftar di Kemenkum HAM
Sementara itu Polda Metro Jaya juga mengungkap fakta. ternyata kelompok Khilafatul Muslimin itu tidak terdaftar sebagai organisasi masyarakat (ormas) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (7/6/2022) menyebut, ormas itu harusnya terdaftar di Kemenkumham, tetapi dari hasil penelusuran legalitasnya, pihaknya akan mengetahui bahwa kelompok Khilafatul Muslimin hanya terdaftar sebagai sebuah yayasan. Soal yayasan ini keterkaitannya sedang kami sidik secara berkesinambungan," ujarnya.
Berdasarkan fkta yang terkumpul, Hengki mengungkap bahwa kelompok Khilafatul Muslimin ini juga turut menyebarkan ajaran dan khilafah sebagai pengganti Pancasila di Indonesia. Selain itu, mereka juga menawarkan khilafah sebagai pengganti ideologi negara yang tentunya bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila melalui website dan buletin bulanan.
Hengki menambahkan, dana operasional kelompok Khilafatul Muslimin sangat besar. Maka dari itu, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan mengenai sumber dana tersebut. Dan kini pihaknya tengah melakukan proses penyelidikannya, dan ke depan masih akan kembangkan, karena organisasi ini cukup besar.**
Editor : Maman Suparman