^ Sepeda Motor Diamankan

Main Tarik Paksa Kendaraan di Jalan Raya 9 'Debt Collector' Dicokok Polisi

  • Rabu, 8 Juni 2022 | 10:45 WIB
foto

Foto : Humas Polda Jabar.

MAJALENGKA, Kejakimpolnews.com - Sembilan orang debt collector atau biasa disebut 'mata elang' yang kerap main 'tarik' kendaraan di jalan raya, diciduk tim Operasi Bina Kusuma Lodaya 2022 Polsek Majalengka Kota.

Giat Ops. Bina Kusuma Cipta Kondisi antisipasi C-3 (curat, curas dan curanmor) dan operasi premanisme ini dipimpin oleh Kapolsek Majalengka Kota AKP Fiekry Adi Perdana, Selasa (6/6/2022) petang.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kapolsek Majalengka Kota AKP Fiekry Adi Perdana mengatakan, razia terhadap kelompok mata elang ini mengingat banyaknya laporan masyarakat terkait penarikan kendaraan secara paksa di jalan raya.

"Kami amankan mereka terkait keresahan warga mengingat banyaknya mata elang yang sering memberhentikan kendaraan dan memeriksa kendaraan dengan alasan keterlambatan/macetnya setoran terhadap leasing," kata Fiekry.

“Banyak laporan masuk ke kita. Artinya, ini meresahkan masyarakat. Hari ini kita amankan 9 orang debt collector,” imbuhnya. Kesembilan mata elang ini ditangkap di Jalan K.H. Abdul Halim tepatnya di perempatan Emen Slamet, Kelurahan Majalengka Kulon, Majalengka.

Dari tangan mereka Polisi juga mengamankan 6 unit sepeda motor. Para petugas kemudian membawa kesembilan mata elang tersebut ke Mapolsek Majalengka Kota. Mereka diberi pembinaan dan selanjutnya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Sedangkan kendaraan mereka yang tidak dilengkapi surat-surat untuk sementara diamankan di Mapolsek Majalengka Kota," ungkap Fiekry. Ia menambahkan, razia debt collector akan terus dilakukan agar peristiwa perampasan sepeda motor dengan mengintimidasi korban bisa diberantas.**

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Berkas Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Libatkan Eks. Pj.Bupati KBB Dilimpahkan ke PN Bandung
SDN 2 Sapan Bojongsoang Diobrak-Abrik Pelaku Curat, Kerugian Capai Rp 60 Juta
Peluang Kaesang Pangarep Nyalon Gubernur Tertutup Berdasarkan Putusan MK
Eks Pejabat POM Bandung Diduga Memeras Pengusaha Motifnya Gulingkan Pimpinan BPOM
Pemdaprov dan DPRD Jabar Sepakati Perubahan KUA - PPAS 2024