Selain WB Warga Cikancung

Paman Cabuli Keponakan Terjadi Lagi di Katapang Kabupaten Bandung

foto

Istimewa

CABULI KEPONAKAN, Tersangka WB (50) asal Cikancung (kiri) dan ES (27) warga Katapang Kabupaten Bandung, sama-sama ditahan di Mepolresta Bandung karena sama-sama mencabuli keponakan sendiri.T

SOREANG, KejakimpolNews.com - Setelah oknum pengurus Badan Permusyawaran Desa (BPD) Cikancung, Kecamatan Cikancung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka karena mencabuli keponakan sendiri, kejadian yang nyaris sama terjadi lagi Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.

Di Katapang, pelakunya ES (27), dia mencabuli bocah 5 tahun, keponakannya sendiri. Paman bejat itu berhasil diringkus petugas Reskrim Polesta Bandung dan kini dalam proses pemeriksaan intensif.

Sebelumnya, WB (50) oknum anggota sekaligus pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikancung, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung yang  "menggarap" keponakannya Intan (22) --nama samaran-- selama 7 tahun.

Bahkan setelah WB ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, kini telah mengundurkan diri dari keanggotaan BPD. Tersangka WB pun kini tengah diperiksa secara intensif untuk segera diadili di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Terkait pelaku ES warga Katapang yang juga telah mencabuli bocah 5 tahun keponakannya, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, kasus asusila itu berlangsung sejak Januari sampai dengan Maret 2022 lalu.

"Ini berdasarkan laporan kepada Polresta Bandung pada 24 April 2022 lalu. Dari tahapan penyelidikan, kita melakukan penangkapan kepada tersangka ES di awal Juni 2022 ini," ujar Kusworo kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Kamis (16/6/2022).

Kusworo menambahkan, kini ES ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sejak 9 Juni 2022 lalu. "Namun kemarin tanggal 15 Juni, muncul di twitter ada yang mempertanyakan mengapa yang bersangkutan statusnya belum jelas, mengapa tersangkanya belum diamankan," kata Kusworo.

Menurut Kusworo, sebelum pemberitaan ini viral di media sosial, pihaknya sudah melakukan penangkapan kepada tersangka, dan melakukan penahanan.  "Sebelum berita ini viral ES sudah kita amankan,"ucapnya.

Dikatakan Kusworo, atas perbuatannya, tersangka ES akan dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman, minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Sementara itu terkait WB, oknum pengurus BPD Cikancung yang telah mencabuli Intan keponakannya selama 7 tahun, menurut Kusworo kejadian sejak tahun 2016 hingga Mei 2022.

“Saat itu korban masih berusia 16 tahun. Ketika WB melihat korban sedang menonton TV diberi uang Rp400.000,” kata Kusworo saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Kamis, 16 Juni 2022.

Diungkapkan Kusworo, setelah korban menerima uang, kemudian WB menyuruh korban untuk pergi ke kamar lantai bawah. “Setibanya kamar tersangka MB memaksa korban untuk membuka bajunya dengan cara dipaksa. Meski korban menolaknya, tersangka WB tetap melakukan persetubuhan terhadap korban yang keponakannya ini,” ujarnya.

Sejak 2016 kejadian tersebut terus berlanjut dimana pada saat itu korban sedang bermain handphone dan kemudian tersangka WB kembali mengajak anak korban ke salah satu kamar gudang.

“Setelah di kamar tersangka WB kembali menyetubuhi korban dan sebelumnya korban diberi uang Rp200.000,”terang Kusworo. Aksi bejat tersebut terus dilakukan oleh tersangka WB hingga Mei 2022 usia korban kini 21 tahun.

“Perbuatan tersangka WB sebanyak 2 kali dalam seminggu dan tersangka memberikan uang bervariatif kepada korban dari Rp40.000,- hingga Rp1 juta,” katanya. Pertama kali kejadian, kata Kusworo, korban tidak melaporkan kejadian tersebut. Setelah mendapat keterangan, ternyata korban mendapat ancaman dari tersangka WB.

“Korban ini pada saat itu masih ketakutan dan baru berani melaporkan ke Polresta Bandung Juni 2022,” tuturnya. Setelah mendapat laporan dan bukti-bukti kuat, Polresta Bandung akhirnya mengamankan tersangka WB yang selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Kita akhirnya tetapkan WB jadi tersangka. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WB dijerat Pasal 81 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tutup Kusworo.**

Editor : Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Tak Mau Bayar Utang Bekas Main Judi Online, Hilman Asal Sumedang Tega Bunuh Istrinya
Remaja Pemotor Tewas Disambar KA di Perlintasan Cibiruhilir, Tubuhnya Terseret Sekira 20 Meter
Lakukan KDRT Pegawai Ditjen Pajak Dipecat Sementara
Gadis Kalijati yang Raib Sejak 31 Juli, Ditemukan Polres Subang di Brebes Bersama Seorang Pria
Potensi Cuaca Ekstrem, Bey Machmudin Ingatkan Mitigasi Bencana Pilkada Serentak