Denda Tilang Melalui ETLE Capai Rp639 Miliar
JAKARTA, KejakimpolNews.com- Denda yang didapatkan negara atas pelanggar lalu lintas yang dicatatkan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sepanjang tahun lalu mencapai angka Rp639 miliar.
Jumlah denda sebesar itu meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang hanya Rp53,67 miliar saat ETLE baru diperkenalkan dan hanya mencakup beberapa provinsi di Indonesia.
Dilansir dari TribrataNews, Senin (20/06/2022), saat ini ETLE baik statis maupun mobile sudah diberlakukan di 12 wilayah Polda seluruh Indonesia, dan jumlahnya akan terus ditingkatkan.
Pakar komunikasi, Rahmat Edi Irawan, merasa yakin, penggunaaan ETLE yang lebih banyak akan memaksa masyarakat patuh terhadap aturan berlalu lintas.
"Jika kepatuhan tersebut sudah menjadi budaya, kita berharap pelanggaran lalu lintas akan semakin berkurang. Sehingga, pada akhirnya korban akibat kecelakaan lalu lintas juga akan berkurang secara signifikan," ujarya.
Banyaknya denda, tentu bukanlah sebuah prestasi, karena justru menunjukkan masih banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Indonesia. Namun, dengan semakin meluasnya penggunaan ETLE dan adanya kesadaran baru dalam kepatuhan berlalu lintas setelah penggunaan ETLE, diharapkan pelanggaran lalu lintas akan semakin menurun di masa mendatang.**
Editor : Omay Komar