Kasus Korupsi CPO
Lepas Dari Kursi Menteri Perdagangan, M. Lufti Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung Rabu Besok

Foto: Istimewa.
MANTAN Menteri Perdagangan Muhammad Lufti.
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Baru saja kedududkannya "diambil alih" oleh Zulkifli Hasan, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi akan diperiksa terkait ekspor Crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng yang terindikasi ada tindak pidana korupsi. Menurut rencana, Lufti bakal diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu (22/6/2022).
Ihwal pemanggilan dan pemeriksaan mantan Mendag itu dibenarkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi. Tetapi Supardi belum menyebutkan apakah pemeriksaan Lufti ini sebagai saksi atau tersangka?
Kepada wartawan Selasa (21/6/2022) seperfti dilansir dari PMJNews. Supardi menjelaskan, dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Seorang di antaranya adalah anak buah Lutfi, Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Sedangkan empat tersangka lainnya yakni Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group.
Kemudian Stanley MA; Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.
Dari lima tersangka, penyidik Jampidsus telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Nantinya, para tersangka bakal dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.**
Editor : Maman Suparman