Ajam : Dipecat Jika Inkrah!

Astaghfirullah.... Diduga Berbuat Asusila, Polres Subang Tangkap Oknum Pegawai Kemenag

foto

Foto : Kemenkes RI.

Kakanwil Kemenag Jabar, Ajam Mustajam.

BANDUNG, KejakimpolNews.com- Seorang pegawai Kementerian Agama di Subang yang diduga melakukan tindakan asusila ditangkap, dan diamankan oleh Kepolisian Resort (Polres) Subang.

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Ajam Mustajam, menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mentoleransi setiap bentuk tindakan asusila. Karenanya, akan ada sanksi berat buat setiap pelakunya.

“Kemenag tidak mentoleransi atas kasus atau perbuatan tercela. Sanksinya sangat berat. Jika sudah menjadi tersangka, maka tahap awal bisa dilakukan proses pemberhentian sementara sesuai ketentuan undang-undang,” ujar Ajam, panggilan akrabnya, di Bandung, Kamis (23/06/2022).

Tahap selanjutnya, kata Ajam, adalah menunggu keputusan tetap (inkrah) dari pengadilan. Jika inkrah dan memenuhi ketentuan undang-undang, sanksinya bisa dipecat dengan tidak hormat.

Dalam press release-nya di laman Kemenag RI, Kamis (23/06/2022), Ajam menegaskan, bahwa PNS bekerja diatur dengan undang-undang. Regulasi kepegawaian mengatur sejumlah sanksi bagi aparatur, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat.

Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, antara lain mengatur tentang jenis pelanggaran yang berakibat PNS yang melakukannya mendapat sanksi dipecat.

Ketentuan itu antara lain: 1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

3. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

4. Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.**

Editor : Omay Komar

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Ditanya Kasus Korupsi Smart City Kota Bandung, Bey Machmudin: Homati Proses Hukum KPK
MA Tolak Kasasinya, Mario Dandy Tetap Dipenjara 12 Tahun dan Denda Rp25 Miliar
Pemalsuan Sertifikat Habib Terbongkar, Polisi Dalami Adanya Pihak Lain yang Terlibat
ART Bobol ATM Rp73 Juta Milik Ustadz Muhammad Al Jufri Majikannya
Dokter Gadungan Ingwy Tito Banyu Ditangkap Setelah 5 Tahun Buka Praktek di KLiniknya