20 Kg Sabu-Sabu Disita Satnarkoba Polrestabes Bandung 2 Tersangka Dibekuk
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Sabu seberat 20 Kg disita jajaran Satnarkoba Polrestabes Bandung dari dua orang tersangka berinisial EI dan JS. Rencananya sabu sebanyak itu akan diedarkan di wilayah Bandung Raya.
"Tersangka yang sudah kami amankan ada dua orang dan kini telah kami tahan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Aswin Sipayung didampingi Kasat Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah di Mapolrestabes Bandung, Senin (27/6/2022).
Kapolrestabes menyebut, pengungkapan kasus tersebut diawali dengan tertangkapnya EL. Dari pemeriksaan, diketahui ia memperoleh sabu tersebut dari Pekanbaru. EL mengaku diberi tugas oleh dua pelaku lain yang kini berstatus sebagai DPO untuk membawa sabu ke Kota Bandung.
Bila berhasil, EI dijanjikan bakal diberi uang ratusan juta rupiah. Barang bukti sabu yang dibawa EI, kata Kapolrestabes, lalu dititipkan di kediaman temannya yakni JS. Sabu tersebut dikubur di halaman rumah JS agar tak diketahui oleh petugas. Namun, petugas tak terkecoh dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu sebanyak 20 kilogram.
"Setelah melakukan penggalian akhirnya ditemukan sebanyak 20 puluh bungkus narkotika jenis sabu dengan brutto total 20 kilogram," ungkap Aswin.
Aswin menjelaskan, para pelaku berencana mengedarkan sabu itu di wilayah Bandung Raya. Kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui ada atau tidaknya kaitan antara aksi para pelaku dengan jaringan internasional peredaran narkotika.
"Masih dalam penyelidikan karena masih ada beberapa DPO yang sedang kami lakukan penyelidikan terkait dengan jaringan narkotika ini," ucapnya.
Terkait dengan perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana kurungan maksimal seumur hidup hingga hukuman mati. **
Editor : Dede Suryana