Polda Metro Turun Tangan

Irjen. Pol. (Purn) Terjerat Utang Lalu Meninggal, Rumah Diduduki 10 Pria dan Keluarganya Disekap

foto

Foto: PMJ News/Fajar

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus penyekapan dan pendudukan rumah purnawirawan Polri.

JAKARTA, KejakimpolNews,.com - Tragis nian nasib Irjen. Pol. (Purnawirawan) Bambang Daroendrijo. Setelah purnawirawan ia perlu uang. Lalu pinjam kepada RS sebesar Rp5,4 miliar, dengan catatan dalam jangka waktu 6 bulan harus dibayar Rp6,5 miliar. Jaminannya sertifikat hak milik atas rumah dan tanah 800 M2.

Sayang sebelum utang terbayar, purnawirawan Polri ini meninggal dunia 25 Januari 2022. Alhasil rumah dan tanah diminta untuk diserahkan kepada RS si pemberi utang, dalihnya jual beli dan harus segera dibalik nama. 

Karena jual beli tak menemui kesepakatan antara RS dan keluarga almarhum Bambang, rumah itu diambil alih dengan paksa dengan cara diduduki oleh YS kuasa hukum RS dan 9 orang suruhan YS si pemberi utang. Pendudukan dilakukan sejak 24 Juni 2022 hingga 8 Juli 2022, yang kemudian pelaku mengusir penghuni.

Keluarga Bambang melapor, akhirnya Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera menangkap 10 pelaku pendudukan paksa kediaman Irjen Pol Bambang Daroendrijo saat berada di rumah sengketa di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan.

Kini ke sepuluh pria yang menduduki rumah Irjen Pol (Purnawirawan) ini ditahan. Mereka adalah YS (53), IAE alias LGI (44), CM alias Tian (41), TP alias Tomi (46), TAM (24), NNO (25), MGL (27), ASL (26), MR (21), J (52).

Menurut Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol M. Hari Agung Julianto, kejadian bermula saat Irjen Purn. Bambang Daroendrijo, yang telah meninggal 25 Januari 2022, memerlukan uang untuk membayar hutangnya yang telah jatuh tempo. Ia meminjam uang dalam kondisinya sedang linglung kepada RS.

"Saat itu, Bambang diajak untuk tanda tangan pengakuan hutang senilai Rp5,4 miliar dengan RS dengan jangka waktu pembayaran selama 6 bulan," ujar Agung kepada wartawan, Selasa (19/7/2022) sepertik dikutip dari PMJNews.com.

"(Dalam perjanjian) harus dikembalikan sebesar Rp6,5 miliar dengan jaminan sertifikat hak milik (SHM) seluas 800 meter persegi atas nama saudara Bambang," sambungnya Ternyata ketika jatuh tempo, Bambang tidak dapat mengembalikan.

Selanjutnya rumah diduduki tersangka YS dan teman-temannya yang lain berjumlah 9 orang untuk menjaga rumah tersebut. Kemudian setiap orang yang masuk tidak diperbolehkan keluar dan dikunci dari dalam dan kuncinya dipegang oleh YS.

Setelah mengamankan 10 tersangka tindak pidana penyekapan, tim melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus tersebut.

"Kini Tim Gabungan berhasil mengamankan tersangka di Jalan Kebagusan 1/52, Jakarta Selatan. Pada tanggal 8 Juli 2022 pukul 22.00 WIB,” kata Kompol Agung. Para tersangka katanya, akan dijerat dengan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.**

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Biadab, Ayah Cabuli Putri Kandungnya Sendiri Terpengaruh Film Porno di HP
PAP, Calon Dokter Spesialis Anestesi FK Unpad Pelaku Pemerkosaan Akhirnya Minta Maaf
Korban Perkosaan Calon Dokter Spesialis Anestesi FK Unpad Bertambah, 2 Korban Lainnya Pasien RSHS
Sekalipun Akses ke Kelurahan Jatihandap Longsor, Pelayanan Masyarakat Tak Terkendala
Rumah Kontrakan di Cimahi Jadikan Pabrik Tembakau Sintetis Diungkap Polisi