Sebut Nama Ahok Dalam Kasus Polisi Tembak Polisi, Pengacara Kamarudin Diancam Dilaporkan ke Polisi
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv. Propam. Irjen.Pol. Ferdy Sambo melebar kemana-mana. Nama Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama (BTP) sempat disebut-sebut oleh pengacara keluarga mendiang Brigadir J (Nofriyansyah Yoshua Hutabarat), Kamarudin Simanjuntak.
Akibatnya Ahok melalui Ahmad Ramzy penasihat hukumnya berniat melaporkan Kamarudin Simanjuntak ke polisi karena menganggap apa yang diucapkan pengacara keluarga mendiang Brigadir J yang mengaitkan kasus yang ditanganinya dengan Ahok dan keluarganya adalah fitnah dan tidak benar.
Kepada wartawan Senin (25/7/2022) Ahmad Ramzy menyebutkan, Ahok merasa nama baik dan keluarganya telah dicemarkan dengan perkataan Kamaruddin. Menurut Ramzy, BTP atau Ahok sendiri juga sudah menyatakan ini merupakan perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik.
Sebelumnya Ramzy mengultimatum Kamaruddin Simanjuntak untuk segera minta maaf dalam waktu 2X24 jam, terhitung sejak Minggu (24/7/2022) kemarin. Hal ini terkait ucapan Kamaruddin yang menyinggung masalah keluarga BTP atau Ahok dan Puput (istri Ahok) tentang perselingkuhan.
Ramzy melanjutkan, Ahok sempat menanyakan kepada dirinya apakah pernyataan Kamaruddin Simanjuntak merupakan tindak pidana? "Pak BTP menanyakan, ‘apakah ini (pernyataan Kamaruddin) merupakan tindak pidana?’, dan ya betul, tindak pidana,” ungkap Ramzy seperti dikutip dari PMJNews.
Selanjutnya Ramzy pun mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi dengan penyidik terkait hal tersebut dan memberikan bukti dari pernyataan Kamaruddin.
“Tadi saya sudah berkonsultasi dengan penyidik bahwa menurut penyidik telah cukup unsur untuk dilaporkan kaitan pencemaran nama baik dan atau berita bohong,” paparnya.
“Bukti-bukti video kita lampirkan, bukti-bukti lainnya yang berkaitan dengan ini semua kita akan lampirkan semua,” sambungnya. Ramzy menambahkan bahwa dirinya menunggu Kamaruddin untuk meralat pernyataannya dan meminta maaf kepada Ahok dalam 2x24 jam dan Ia menyebutkan bahwa akan membuat laporan polisi apabila tidak ada permintaan maaf.
“Kalau memang tidak ada permintaan maaf dan meralat pernyataan tersebut, saya akan membuat laporan polisi pada hari Rabu,” jelasnya.**
Editor : Maman Suparman