Kasus Perundungan di Tasikmalaya, Polisi Tetapkan 3 Bocah Jadi Tersangka

foto

Ilustrasi

PERUNDUNGAN - Tiga bocah terduga pelaku perundungan terhadap temannya di Singaparna ditetapkan sebagai tersangka.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Polisi akhirnya menetapkan tiga anak di bawah umur jadi tersangka kasus perundungan di Tasikmalaya. Ketiga bocah terduga pelaku tersebut tidak ditahan. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo ketika dikonfirmasi KejakimpolNews.com, Rabu (27/7/2022) membenarkan dalam kasus perundungan di Tasikmalaya polisi telah menetapkan 3 bocah jadi tersangka.

"Status kepada 3 bocah tersebut ditetapkan berdasarkan penyidikan dan gelar perkara tim gabungan Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar. Tim gabungan juga melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Tasikmalaya dan Balai Pemasyarakatan (Bapas)," kata Ibrahim Tompo.

Menurut Ibrahim Tompo, ketiga bocah ditetapkan jadi tersangka yang ada dalam video itu. Ketiga tersangka kata Ibrahim Tompo diketahui melanggar sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tentang Perlindungan Anak.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang anak murid SD di Singaparna, Kab.Tasikmalaya dipaksa berbuat cabul dengan seekor kucing, lalu direkam dengan handphone (HP) dan videonya viral di media sosial. Tak hanya disuruh berbuat tak senonoh dengan kucing, bocah itupun dibully atau mendapat perundungan dari teman-temannya dengan cara dimarahi dan dipukuli. Akibatnya si bocah depresi dan akhirnya meninggal dunia.

Diungkapkan Ibrahim Tompo, meski ditetapkan tersangka, ada penanganan dalam kasus ini karena ketiga tersangka tersebut masih dibawah umur. "Prosesnya menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai pula dengan UU nomor 11 tahun 2012. Ketiga tersangka tidak ditahan, mekanisme ya diversi itu yang dicari langkah tepat,"terang Ibrahim Tompo.

Sementara itu, Ketua Satgas KPAID Tasikmalaya, Asep Nurjaeni saat ini tengah melakukan pelaporan terkait dugaan perundungan yang menimpa salah seorang murid SD di Tasikmalaya. Sebelumnya, seorang murid SD kelas 6 dilaporkan mengalami depresi berat dengan kondisi tidak mau makan dan minum.

Ia kemudian dibawa ke rumah sakit hingga akhirnya meninggal dunia. Persoalan anak tersebut ternyata mendapatkan perhatian serius Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAID) Tasikmalaya yang melakukan pendampingan hukum untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, dari informasi yang berhasil dihimpun, korban sempat dipukuli teman sepermainannya lalu disuruh untuk berbuat cabul pada seekor kucing kemudian direkam dengan kamera video telepon seluler.

"Bentuk perundungannya ya adegan tidak senonoh setelah korban dipaksa dan diancam oleh teman sepermainannya," kata Ato.**

Editor : Yayan Sofyan

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Dinas Dukcapil Se-Jabar Tanda Tangani Komitmen Bersama Bangun Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM Tahun 2025
Roadshow Bus KPK 2024 Tingkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi
AP Pemeran Pria Dalam Video Syur Sering Merekam Adegan Saat Bercinta dengan Audrey Davis
Berkas Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Libatkan Eks. Pj.Bupati KBB Dilimpahkan ke PN Bandung
Duh Video Anak Disebar di Medsos, Pelakunya Berhasil Diringkus