Polresta Bandung Grebeg Industri Rumahan Miras Impor Oplosan

foto

Dede Suryana

PALSU OPLOSAN - Minuman keras (Miras) oplosan dimasukan ke dalam botol bermerk, produksi MG ini dipasarkan seolah-olah miras merek asli.

BANDUNG, Kejakimpolnews.com - Polresta Bandung menggrebeg sebuah rumah yang diduga tempat pembuatan minuman keras (miras) impor palsu (oplosan). Seorang tersangka dibekuk dan ratusan botol miras impor palsu disita dalam penggrebegan tersebut.

"Total ada 364 botol miras oplosan yang kami amankan. Kami juga menciduk MG (34) yang diduga pemilik sekaligus pengoplos miras tersebut," kata Kapolresta Bandung, Kombes. Pol. Kusworo Wibowo kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Jumat (29/7/2022).

Pengungkapan kasus tersebut berawal ketika polisi menemukan adanya peredaran miras impor oplosan di wilayah Kabupaten Bandung. Dari penelusuran diketahui ternyata miras tersebut merupakan produksi rumahan yang dibuat di kawasan Sadangserang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Tak membuang waktu, jajaran Satnarkoba Polresta Bandung pun bergerak cepat menggrebeg rumah tersebut, hingga kemudian WG berhasil diamankan. Polisi juga menyita ratusan botol miras impor oplosan siap edar.

Kombes Kusworo mengatakan, dari pemeriksaan sementara miras impor oplosan tersebut dibuat sendiri oleh WG sejak tahun 2018. Miras itu, kata Kapolresta, dibuat sangat sederhana yaitu dari air teh dicampur alkohol dan pemanis, kemudian dikemas ke dalam botol bekas miras impor yang asli.

Menurutnya, pelaku menjual miras olahannya dilakukan secara online. "Pelaku ini memproduksi seharinya bisa mencapai 30 sampai 50 botol. Barang ini dibuat sesuai pesanan dari buyer," imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini meringkuk di sel tahanan Satnarkoba Polresta Bandung. Menurut Kusworo, pelaku dijerat Pasal 204 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.**

Editor : Dede Suryana

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Pemeran Pria dalam Film Porno Pasangan Audrey Davis Ditangkap Reskrimsus Polda Metro
Peluang Kaesang Pangarep Nyalon Gubernur Tertutup Berdasarkan Putusan MK
Pembunuh Driver Ojol di Jalan Teuku Umar Bandung Diringkus di Cianjur Setelah Sebulan Buron
Dua Sopir Elf Garut-Bandung Ribut di Jalan Raya Dipicu Kejar-Kejaran, Seorang Dibacok Hingga Luka Parah
Inilah Calon dari 27 Daerah di Jabar Dalam Pilkada 2024, Ciamis Berpotensi Lawan Kotak Kosong