14 Mobil, 2Kg Emas dan Rp117 Miliar Jadi Bukti

10 Tersangka Robot Trading DNA Pro Dilimpahkan ke Kejari Bandung

foto

Foto: Istimewa.

PARA tersangka Robot Trading DNA Pro saat ditangkap dan diumumkan kepada media di Bareskri8m Polri.

JAKARTA, KejakimpolNews.com - Kasus Robot Trading DNA Pro sudah memasuki babak baru. Jumat 29 Juli 2022 kemarin, Bareskrim Polri telah melimpahkan 10 orang tersangka beserta barang bukti aset yang tekah diista ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung.

Pelimpahan bekas dilakukan dalam dua tahap, yakni Kamis 28 Juli dan Jumat 29 Juli seperti dikemukakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam konfrensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022).

Ramadhan merinci, barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Kota Bandung berupa 14 unit mobil berbagai merek, 3 unit motor, 4 unit rumah dan 2 unit apartemen, serta 2 unit tanah dan bangunan serta 6 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, hingga Bali.

“Selain itu juga ada alat komunikasi sebanyak 1 unit tablet dan 11 ponsel yang diamankan,” tambah Ranmadhan seperti dikutip dari PMJNews.com. Karo Penmasd iytupun menyebut, selain kendaraan dan rumah maupun tanah, pihaknya juga telah menyerahkan barang bukti lainnya berupa emas 2 kg, uang tunai sejumlah Rp117 miliar dan 661 juta, 200 lembar senilai 20 ribu dolar Singapura.

Karo Penmas mengatakan penyidikan atas 10 tersangka kasus robot trading DNA Pro sudah dinyatakan lengkap atau P21, selanjutnya dilimpahikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Bandung. Dengan penetapan ini, para tersangka akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.

Ke-10 tersangka tersbeut yakni: 1. DA sebagai Direktur Utama PT DNA Pro Akademi. 2. RK sebagai Founder Rudutz. 3. RS sebagai Co-Founder Rudutz 4. DT sebagai Exchanger tim Founder Rudutz. 5. YTS sebagai Founder tim Founder 007. 6. FYT sebagai Co-Founder tim Founder 007. 7. RL sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Gen. 8. JG sebagai Founder dan Exchanger tim Founder Octopus dan Exchanger tim Founder 007. 9. SR sebagai Co-Founder tim Founder Octopus. 10. HAS sebagai Branch Officer Manager DNA Pro Bali (Tim Founder Central).

Sedangkan tersangka MA sebagai pihak yang turut serta membantu tersangka ST dan JG dalam melakukan TPPU belum dilimpahkan karena berkasnya masih belum lengkap.** 

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Keroyok Anggota Banser dan Merusak Mobil Kyai, Dua Pria Diamankan Polres Karawang
3 Pelaku Spesialis Pecah Kaca dan Gembos Ban "Kelompok Lampung" Diringkus Polisi
Gedung Sate Berlakukan Car Free Day Zero Emision Kamis-Jumat, Kecuali Kendaraan Listrik
DP Korpri Kuningan dan Kantor Hukum Listi Law Firm Teken MoU
Eks Pejabat POM Bandung Diduga Memeras Pengusaha Motifnya Gulingkan Pimpinan BPOM