Istri Dibunuh Suami Sekaligus Pamannya Gegara Tak Mau Menyusui Bayinya

foto

Rizky Morello

REKONSTRUKSI - Tersangka AP alias ADI sedang memperagakan membawa karung berisi jasad istrinya sebelum membuang ke tempat sampah.

SERANG, KejakimpolNews.com - Berawal dari informasi temuan jasad dalam karung tanpa identitas teronggok di tumpukan sampah pinggir jalan raya Laban – Cerucuk Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada Sabtu, (30/7) sekitar pukul 08.00 WIB. Tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres Serang bergerak cepat untuk dapat mengidentifikasi mayat tersebut.

Kabid Humas Polda Banten Kombes. Pol. Shinto Silitonga mengatakan, setelah mendapatkan identitas korban dan penyebab kematian, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang bergerak cepat memburu pelaku pembunuhan.

"Pascamengetahui identitas korban dan sebab matinya korban, tim gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Serang dalam waktu sekitar 2x24 jam tepatnya pada Senin (1/8) sekira pukul 10.00 WIB menangkap pelaku pembunuhan. Dia adalah PW alias ADI (37), yang ternyata suami korban. Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Jati Lio, Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang," terang Shinto saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (2/8).

Menurut Shinto, diketahui pula pelaku adalah paman kandung dari korban sekaligus suami korban. Sehingga pernikahan korban tersebut ilegal dan tidak mendapat restu dari keluarga.

"Hasil pernikahan ilegal korban dan pelaku telah mendapatkan dua orang anak. Sebelum menikah dengan pelaku, korban sebelumnya telah memiliki suami sah dan memiliki dua anak. Sampai akhirnya korban meninggalkan suami sahnya dan memilih tinggal bersama dengan tersangka hingga mempunyai dua anak, yang pertama umur 5 tahun dan anak kedua berumur 40 hari," jelas Shinto.

Pascapenangkapan dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan ditemukan fakta-fakta kronologis pembunuhan bahwa pada Jumat (29/7) sekira pukul 01.50 WIB di kontrakan korban, anak korban yang baru lahir menangis di samping korban, pelaku mendengar tangisan tersebut dan membangunkan korban untuk menyusui bayi tersebut agar berhenti menangis.

Namun korban tidak merespons, sedangkanbayi tersebut terus menangis dan membuat pelaku kesal. "Kekesalan pelaku saat itu memuncak setelah sebelumnya pelaku sering mendapat umpatan dan makian dari korban karena dianggap tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya selama ini.

Saat itulah pelaku memindahkan bayi dari samping korban, selanjutnya pelaku mengambil kasur dan langsung membekap wajah korban serta menindih tubuh korban sehingga korban tidak dapat bergerak dan kehabisan napas sampai akhirnya korban meninggal dunia," ucap Shinto.

Setelah pelaku mengetahui korban meninggal, kemudian tersangka membungkus korban dengan karung dan membuang di tempat pembuangan sampah.

"Pada pagi harinya korban membeli dua buah karung dan menggunakan karung tersebut untuk membungkus jasad korban bersamaan dengan beberapa barang-barang bekas dalam kontrakan untuk kemudian membuang jasad korban dalam karung pada Sabtu (30/7) sekitar 03.00 WIB ke TKP dengan menggunakan 1 unit motor Honda Supra X-125 No.Pol : B-6659-GCZ. Pasca membuang jasad korban, pelaku beraktivitas seperti biasa seolah-olah tidak ada peristiwa apa-apa bersama anak-anaknya," tegas Shinto.

Adapun motif pelaku sampai tega membunuh istrinya sendiri dikarenakan sakit hati. Dalam perkara ini penyidik berhasil mengamankan barang bukti yang disita dari tersangka maupun saat di TKP.

Barang bukti tersebut yaitu, karung plastik putih, beragam tali, kain, bantal, kasur bayi, beberapa celana dan kain bekas dari TKP temu jasad korban, satu unit motor Honda Supra X-125, satu lembar kasur kapuk wara merah, satu buah bantal dan sarung bantal, tali tampar yang sama dengan jenis tali yang ditemukan di TKP temu jasad korban.

"Atas perbuatannya pelaku PW alias ADI dijerat dengan persangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkas Shinto.**

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Kejari Kuningan Tahan 3 Tersangka di Rutan Diduga Korupsi Rp2 Miliar pada Bank Pelat Merah
Polres Garut Ungkap Curanmor, Motor Curian Dikembalikan kepada Pemiliknya
Kembali Seorang DPO Judol Terkait Oknum Komdigi Diringkus, Uang Rp5 Miliar Disita
Vonis Kasus "Teman Makan Teman" Dikuatkan Pengadilan Tinggi Jabar dan Inkrah
Status Firli Bahuri Tersangka Hampir Setahun, Kapolda Metro: Tenang Nanti Selesai