Komisi Informasi Jabar Lakukan "Terobosan Hukum"
BANDUNG, KejakimpolNews.com - Guna merealisasikan asas proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik cepat, tepat, biaya ringan, dan sederhana, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat melakukan “terobosan hukum” dengan menggelar Sidang Sengketa Informasi 15 register sekaligus dalam satu waktu.
Sidang pemeriksaan awal (PA) yang diselenggarakan Rabu (03/08) antara satu Pemohon Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) terhadap 15 badan publik yang ada di wilayah Jawa Barat.
Menurut Komisioner Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Husni Farhani Mubarak, S.H.,M.Si., yang didampingi Panitera Nandi Sobandiana,S.H., “terobosan hukum” tersebut dalam kerangka meningkatkan pelayanan kepada publik, baik kepada pemohon maupun termohon sengketa informasi, sehingga penyelesaian sengketa bisa cepat.
“Kami berharap kebijakan ini dapat menjadi solusi bagi makin banyaknya register sengketa informasi yang masuk ke Komisi Informasi Jawa Barat sekaligus memberikan kepuasan layanan kepada pemohon dan termohon,” tambahnya.
Lima belas Badan Publik yang bersidang sekaligus dengan pemohon satu, Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN), yakni Pemerintah Kabupaten Kuningan, Pemerintah Desa Cirama Hilir Kabupaten Purwakarta, Pemerintah Desa Cadassari Kabupaten Purwakarta, Pemerintah Desa Liunggunung Kabupaten Purwakarta, Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Selanjutnya, Pemerintah Desa Balong Gandu Kabupaten Karawang, Pemerintah Desa Wanasari Kabupaten Karawang, Pemerintah Desa Talaga Jaya Kabupaten Karawang, Pemerintah Desa Sukarasa Kabupaten Bogor, Pemerintah Desa Buanajaya Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Karawang, Pemerintah Desa Bangle Kabupaten Karawang, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang.
Setelah Majelis Komisioner memeriksa keabsahan kehadiran para pihak, selain Pemohon yang dihadiri langsung Ketua Umum Perkumpulan PKN, pihak termohon, dari 15 Badan Publik hanya 7 Badan Publik yang hadir dan sah menduduki kursi termohon, yaitu Pemerintah Kabupaten Kuningan, Pemerintah Kabupaten Karawang, Pemerintah Desa Buanajaya Kabupaten Bogor, Pemerintah Desa Balong Gandu Kabupaten Karawang, Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang, Pemerintah Kabupaten Cianjur, dan Pemerintah Desa Bangle Kabupaten Karawang.
Setelah dinyatakan keabsahan kehadiran ke-7 termohon dan satu pemohon dengan dibuktikan kehadiran pihak yang bersangkutan langsung atau melalui Surat Kuasa, Majelis Komisioner yang terdiri dari Ketua Husni Farhani Mubarak, S.H.,M.Si. serta Anggota : Dadan Saputra,S.Pd.M.Si. dan Dedi Dharmawan,S.H,M.H., yang didampingi Panitera Nandi Sobandiana,S.H., memeriksa legal standing Pemohon dan Termohon.
Karena terdapat hal-hal yang perlu dimusyawarahkan di antarakan Majelis Komisioner terkait legal standing para pihak, sidang sempat diskor 30 menit. Hasil musyawarah Majelis Komisioner menyatakan dalam persidangan bahwa di antara para pihak masih ada kelengkapan persyaratan sebagai Pemohon dan Termohon yang harus dilengkapi.
Oleh karena itu, Majelis Komisioner memutuskan untuk melanjutkan Agenda Sidang Pemeriksaan Awal pada sidang berikutnya. Hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan kesempatan kepada Pemohon dan Termohon untuk melengkapi persyaratan masing-masing.
Saat skorsing sidang berlangsung, puluhan Pemohon Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) berorasi di halaman Gedung Sekretariat Komisi Informasi Jawa Barat Bilangan Turangga 25 Bandung.
Mereka menuntut agar Komisi Informasi Jawa Barat tetap konsisten dan komitmen dalam mengawal Keterbukaan Informasi di Jawa Barat. Menurut mereka hal itu sangat penting agar hak rakyat Jawa Barat untuk mendapatkan akses terhadap informasi yang dimiliki Pemerintah di wilayah Jawa Barat tetap terlindungi. Pihak keamanan pun berjaga-jaga untuk mengawal agar orasi Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) tetap tertib. **
Editor : Mahi M.Hikmat