4 Pelaku Diciduk Polisi

Gegara Senggolan Motor, Berandalan Bermotor Keroyok Korban Hingga Meregang Nyawa

foto

Foto: Humas Polda Jabar

KAPOLRES Majalengka AKBP Edwin Affandi memperlihatkan barang bukti yang disita dari berandalan bermotor.

MAJALENGKA, KejakimpolNews.com - Kelompok berandalan bermotor di Kabupaten Majalengka kembali harus berurusan dengan polisi. Empat orang dari geng motor CBR ditangkap jajaran Satreskrim Polres Majalengka, terkait dugaan aksi pengeroyokan yang menyebabkan seorang korban meregang nyawa.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menyebut, korban tewas bernama Andi (29) warga Cikijing, Majalengka. Ia tewas dikeroyok kelompok geng motor gegara senggolan motor saat korban dalam perjalanan pulang dari Kuningan.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (31/7/2022) pukul 02.30 di Jalan Raya Cikijing–Majalengka. Motor yang ditunggangi Andi secara tak sengaja bersenggolan dengan salah satu motor rombongan kelompok geng motor.

"Karena senggolan motor itulah korban kemudian dikeroyok oleh para pelaku hingga ia tewas dan dibiarkan terkapar di jalan raya," kata Kapolres dalam keterangannya kepada wartawan, di Aula Sindangkasih, Mapolres Majalengka, Senin (8/8/2022).

Personel Polsek Cikijing yang menerima laporan dari masyarakat terkait temuan jasad korban segera datang ke lokasi kejadian. Dari laporan awal, kata Kapolres, korban merupakan korban kecelakaan tunggal. Namun, untuk memastikannya polisi kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Hasil olah TKP dan pendalaman, kita mendapatkan barang bukti dan alat bukti petunjuk bahwa korban bukan merupakan korban laka tunggal, namun korban pengeroyokan," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan KBO Reskrim IPTU Iwan Sutari.

Berbekal rekaman CCTV di lokasi kejadian, jajaran Satreskrim Polres Majalengka kemudian melakukan pengembangan selama 3x24 Jam, hingga akhirnya polisi mengamankan 15 orang yang merupakan anggota kelompok bermotor GBR.

Dari hasil penyidikan, kata Kapolres, dari 15 orang yang diamankan empat orang ditetapkan sebagai tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur. Mereka adalah MR (20), WK (22), RI (16), dan OT (16). Kini keempat tersangka pelaku masih dalam proses pemeriksaan. **

Editor: Dede Suryana

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Dokter Residen PPDS FK Unpad Terduga Perkosaan di RSHS, Penahannya Diperpanjang
Dokter Kandungan Lecehkan Pasien Ditangkap di Bandung dan Diamankan di Polres Garut
Pencuri Nekat Larikan Motor Ojol di Depan Mapolsek Cibeunying Kidul Akhirnya Dibekuk
Didakwa Gelapkan Rp100 Miliar, Penangguhan Penahanan Terdakwa Miming Tak Dikabulkan Majelis Hakim
Biadab, Ayah Cabuli Putri Kandungnya Sendiri Terpengaruh Film Porno di HP