Tersangka Polisi Tembak Polisi Bertambah lagi, Timsus Periksa Sejumlah Saksi di Mako Brimob

Foto; Div.Humas Polri.
KADIV.Humas Polri Irjen (Pol) Dedi Prasetyo.
JAKARTA, KejakimpolNews.com - Tim Khusus (Timsus) terus bekerja untuk membuka tirai misteri yang selama ini tersembunyi. Senin (8/8/2022). pagi hingga petang ini, Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memeriksa sejumlah saksi terkait tewasnya Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sementara tersangka kasus "polisi tembak polisi" ini kembali bertambah. Selain Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), Bareskrim menetapkan lagi seorang anggota Polri yakni Brigadir RR (Ricky Rizal), RR tadinya mengaku bersembunyi di balik kulkas, tetapi perkembangan berikutnya, ada dugaan RR pun seperti halnya Bharada E ikut serta terlibat dalam tewasnya Brigadir Yoshua. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri Brigjen Andi Rian membenarkan, selain Bharada E juga Brigadir RR.
Kadiv.Humas Irjen Pol.Dedi Prasetyo membenarkan ada pemerksaan di Mako Brimob, Depok. Namun tidak disebutkan siapa saja saksi-saksi tersebut yang diperiksa Timsus tersebut. Di Mako Brimob sendiri saat ini ada Irjen. Pol. Ferdy Sambo yang tengah diamankan di tempat khusus selama 30 hari untuk memperlancar pemeriksaan.
Menurut Dedi pemeriksaan terhadap saksi-saksi dilakukan di Bareskrim Polri dan Mako Brimob. "Pemeriksaan dilakukan baik di Bareskrim maupun Mako Brimob," tambahnya sepert dilansir dari PMJNews. Pemeriksaan oleh timsus di Mako Brimob ini dipimpin langsung Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Timsus semuanya, langsung dipimpin oleh Pak Wakapolri, kemudian Pak Irwasum," ucapnya.
Dedi berharap kepada semua pihak untuk bersabar menunggu hasil penyidikan karena Timsus akan menyampaikan hasilnya, dan pembuktiannya nanti akan diuji di persidangan. Sementara Brigadir RR adalah sosok baru yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Bareskrim menetapkan Brigadir RR (Ricky Rizal) sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
Diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah sopir Ferdy Sambo, sedangkan Brigadir Ricky Rizal adalah ajudan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kini Ricky Rizal sudah ditahan di Bareskrim.
"Tuduhannya tidak hanya pasal 338 KUH Pidana lagi tetapi pasal 340 KUH Pidana yakni pembiunuhan berencana, ancaman hukumannya bisa seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara, Diapun terancam Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.**
Editor : Maman Suparman