Pemkot Bandung Siapkan Gedung Bagi Kejari untuk Ruang Mediasi

foto

Foto: Humas Pemkot Bandung

GEDUNG MEDIASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan sebuah gedung di Jalan Tera No. 20 bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sebagai ruang mediasi bagi masyarakat yang bersentuhan dengan hukum.

BANDUNG, KejakimpolNews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyiapkan sebuah gedung di Jalan Tera No. 20 bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung sebagai ruang mediasi bagi masyarakat yang bersentuhan dengan hukum.

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, ruang mediasi ini akan digunakan sebagai jembatan penerapan restorative justice bagi masyarakat yang mengalami masalah hukum baik secara perdata atau pidana.

"Tapi tentunya dengan syarat-syarat tertentu, seperti nilai kerugiannya tidak lebih dari Rp2,5 juta dan aturan lainnya yang sudah ditentukan oleh pihak kejaksaan," ujar Yana. Ia berharap, dengan adanya fasilitas ini bisa menekan jumlah terpidana.

Sebab, kata Yana, tidak semua masalah hukum itu harus berujung ke pengadilan. Sehingga, dua belah pihak antara korban dan pelaku bisa menyelesaikan masalah dengan kearifan lokal.

"Hukum berlandaskan kearifan lokal itu kalau di Kota Bandung, kita saling someah satu sama lain. Semua insya Allah bisa diselesaikan dengan silaturahmi lewat mediasi. Mudah-mudahan perkara yang terjadi bisa diselesaikan dengan mediasi," harapnya. Yana menambahkan, fasilitas ini akan digunakan sesuai dengan durasi yang dibutuhkan Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara hukum lewat jalur mediasi.

Menanggapi hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rachmad Vidianto menjelaskan, dengan adanya fasilitas ruang mediasi, masyarakat bisa mengikuti serangkaian prosesnya dari awal sampai akhir.

"Kalau ada perkara yang kemudian tidak kita limpahkan ke pengadilan, semua bisa mengikuti di sini. Jadi bisa tahu apa sebabnya, sehingga masyarakat bisa mengikuti," jelas Rachmad. Ia memaparkan, ada beberapa persyaratan untuk menjalankan proses mediasi ini, seperti pelaku baru melakukan perbuatan kriminal pertama kali, bukan pengulangan. Lalu, kerugiannya tidak boleh lebih dari Rp2,5 juta. Poin yang terpenting, korbannya mau memaafkan.

"Biasanya setelah perkara disidik oleh polisi, kami akan baca berkas perkaranya, dari situ kita bisa menilai. Kalau perkaranya kecil, kita bisa tanyakan kepada korbannya, memang benar tega akan memenjarakan seperti ini," paparnya.

Menurut Rachmad, para korban itu sebenarnya tidak tega bila pelaku terkena sanksi hukum dan hanya ingin memberikan efek jera. Jika seperti ini, maka pihak Kejaksaan Agung akan mempertemukan kedua belah pihak untuk mediasi.

Dari pengalaman selama ini, tambah dia, sudah ada 5 perkara yang selesai di meja mediasi. Bahkan, korban dan pelaku saling tangis menangis. "Dengan demikian kita bisa peka. Kadang-kadang orang yang mencuri misalnya curi pisang goreng, itu belum tentu jahat, tapi bisa jadi karena dia lapar dan tidak ada uang untuk beli," katanya. "Itu kemudian yang akan kita komunikasikan dan kita beri lapangan pekerjaan untuk mereka," imbuhnya.**

Editor : Dede Suryana

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Alap-Alap Sepeda Motor Asal Indramayu Diringkus Polres Sumedang, 14 Kendaraan Disita
Dokter Residen PPDS FK Unpad Terduga Perkosaan di RSHS, Penahannya Diperpanjang
Motor Ojol Dibawa Kabur Penumpang di Asrama Polri Cicadas Bandung Disaksikan Seorang Polisi
WNA Iran Miliki Senjata Api Ditangkap Polres Indramayu
Satgas Pemberantasan Premanisme di Kab. Bandung Terbentuk, Kelompok Ini yang Dibidik