Jual sabu 102, 47 Gram Pasutri diringkus polisi

H. Wawan Hermawan, Jr
KAPOLRES Kuningan AKBP Dhany Aryanda S.I.K.,tengah memperlihatkan barang bukti sabu di rumah tersangka pasutri.i.
KUNINGAN,KejakimpolNews.com - Satresnarkoba Polres Kuningan berhasil mengamankan dua pasangan suami istri (Pasutri) warga Desa Cilaja Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka AK (32) dan istrinya, CS (27), diamankan hari Rabu 6 Juli 2022 sekira pukul 21.00 WIB, di depan SMPN Jalaksana Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, melalui Wakapolres Kuningan Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar, dalam siaran persnya menjelaskan, ketika polisi melakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 1,17 gram di dalam genggaman tersangka CS.
"Dari pengembangan yang dilakukan oleh kepolisian berdasarkan informasi dari handphone milik tersangka CS, ternyata keduanya merupakan pengedar narkotika jenis sabu," terangnya di Wakapolres didampingi Kasatres Narkoba AKP Otong Jubaedi di Mapolres, Selasa (9/8/2022).
Atas informasi tersebut, maka dilakukan penggeledahan di rumah tersangka CS di Desa Cilaja dan ditemukan satu buah timbangan. Kecurigaan polisi semakin kuat saat ditemukan tempat makanan berisi plastik klip bening dan lakban serta sebuah sedotan.
Sementara itu, hari Jumat 8 Juli 2022, di rumah tersangka, ditemukan satu buah paket besar yang ditujukan untuk tersangka CS, setelah dibuka ternyata berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 102,47 gram.
Paket tersebut dikemas bersama dengan barang jenis speaker yang dikirimkan oleh jasa pengiriman paket, diduga untuk mengelabui polisi.
"Menurut pengakuan tersangka paket tersebut milik seorang warga yang beralamat di kota Depok, dan dikirimkan kepada kedua tersangka untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kuningan," paparnya.
Kedua tersangka ini sambung Wakapolres, berperan sebagai pengantar atau pengedar narkotika jenis sabu dengan sistem tempel kepada konsumen mereka. Kedua tersangka kini di tahan mapolres untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang mereka lakukan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, minimal 6 tahun penjara**-