300 Napi Penghuni Lapas Kelas IIA Kuningan Peroleh Remisi, 6 di Antaranya Langsung Bebas

foto

H. Wawan Hermawan, Jr

BUPATI KUNINGAN Acep Purnama saat menyerahkan SK remisi bagi napi dan bingkisan secara simbolis didampingi Kalapas Kuningan Gumilar Budirahayu, di Aula Lapas setempat, Rabu (17/8/2022)

KUNINGAN, KejakimpolNews.com - Sedikitnya 300 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan, memperoleh pengurangan hukuman atau remisi pada 17 Agustus 2022, di antaranya 6 orang napi atas nama Abdul Kodir bin Ramlan (alm) dkk.

Hal itu dikatakan Kalapas Kelas IIA Kuningan Gumilar Budirahayu, selepas upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI di Stadion Mashud Wisnusaputra, dengan Pembina upacara Bupati H. Acep Purnama, Rabu (17/08/2022).

Menurut Gumilar, sebenarnya kapasitas Lapas Kelas IIA Kuningan hanya 252 orang namun penghuni Lapas Kelas IIA Kuningan saat ini pada hari Rabu (17 Agustus 2022) dihuni oleh 439 warga Binaan.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2022, Nomor : PAS-1263,1268 PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022, bagi narapidana Lapas Kelas IIA Kuningan yang mendapat pengurangan hukuman (Remisi) sebanyak 300 orang.

Dari 300 orang nspi tersebut terdiri dari : Narapidana yang mendapat pengurangan hukuman sebagian ( RU – I) berjumlah : 294 orang atas nama Aang Kurniadi Bin Sugianto dkk. Narapidana yang mendapat pengurangan hukuman dan langsung Bebas ( RU – II) berjumlah : 6 orang atas nama Abdul Kodir Bin Ramlan (Alm) dkk.

Lebih rinci Gumilar mengatakan, rekapitulasi besaran remisi yang diperoleh adalah sebagai berikut : Narapidana yang mendapat remisi selama 1 bulan sebanyak 63 orang. Narapidana yang mendapat remisi selama 2 bulan 58 orang, narapidana yang mendapat remisi 3 bulan 90 orang, narapidana yang mendapat remisi selama 4 bulan 48 orang. narapidana yang mendapat remisi selama 5 bulan 31 orang dan yang mendapat remisi selama 6 bulan 10 Ooang, total 300 orang.

Sementara itu, terkait pemberian remisi umum 17 Agustus 2022 dengan jumlah atau kapasitas isi Lapas 252 Orang, namun isi Lapas Kelas IIA Kuningan pada Hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 tercatat 439 Orang. Sementara warga binaan yang telah memenuhi syarat untuk diusulkan remisi umum 17 Agustus tahun 2022 sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebanyak 300 orang.

Sedangkan yang masih proses dan belum memenuhi syarat untuk diusulkan remisi umum 17 Agustus tahun 2022  sebanyak 139 orang. Dari jumlah tersebut antara lain, 6 bulan masa pidana 21 orang, status tahanan 36 orang, tercatat register F 7 Orang, Pencabutan Pembebasan Bersyarat 7 orang, remisi susulan 4 orang, masih proses/perbaikan usulan 59 orang dan mereka yang sedang menjalani Subsider/Pidana Kurungan 5 orang jadi total 139 orang.

Gumilar berharap dengan diberikannya remisi ini dapat memotivasi narapidana, agar lebih baik lagi dalam kehidupan bermasyarakat, harapnya.** (H. Wawan Jr)

Editor : Maman Suparman

Bagikan melalui
Berita Lainnya
Pemeran Pria dalam Film Porno Pasangan Audrey Davis Ditangkap Reskrimsus Polda Metro
Minibus Granmax Milik Dedi Kusnandar Pemain Persib di Jatinangor Raib Dibawa Kabur
Usai Sumpah Pocong Saka Tatal Selasa Besok Diperiksa Bareskrim Polri
Dendam, Oknum Satpam Tusuk Teman Hingga Tewas Saat Korban Berhenti di Lampu Merah
Pemdaprov dan DPRD Jabar Sepakati Perubahan KUA - PPAS 2024